Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045, Ini Lima Sasaran Utamanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Salah satu poinnya yaitu terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.

Bedah Perbedaan Sedimen dan Pasir Laut, Jokowi: Beda Loh Ya!

Berdasarkan berkas salinan yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, UU tersebut tebalnya 371 halaman. 

Dilansir dari Antara, Presiden menimbang periode RPJPN Tahun 2005-2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, akan berakhir pada Desember 2024, karena itu diperlukan pembentukan RPJPN untuk tahun 2025-2045.

Jokowi: Jalan Tol Solo-Yogyakarta Telan Biaya Rp5,6 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Aturan ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, hingga perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Jokowi Ungkap Tantangan yang Dihadapi Indonesia di Tengah Ancaman Global

Selanjutnya, rencana ini dirancang sebagai landasan transformasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 untuk Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Selain itu, RPJPN 2025-2045 menjadi acuan penting bagi visi, misi, dan program calon pemimpin dalam pemilihan umum agar setiap pemimpin yang terpilih memiliki panduan yang jelas dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara, bunyi huruf g dalam pertimbangan aturan tersebut yaitu, RPJPN 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Pasal 5 menguraikan lima sasaran utama yang menjadi indikator keberhasilan. Pertama, pendapatan per kapita ditargetkan setara dengan negara-negara maju, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kedua, penurunan angka kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan pengaruhnya di dunia internasional, menjadikan negara ini sebagai aktor kunci di panggung global.

Keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia akan menjadi fokus utama, dengan investasi dalam pendidikan dan pelatihan.

Kelima, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju emisi nol bersih, sejalan dengan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

RPJPN 2025-2045 juga mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).(Ant)

Presiden Jokowi saat menyambut Paus Fransiskus di Istana Negara

INFOGRAFIK: Legacy Jokowi, Infrastruktur sampai Tingkatkan Daya Saing Indonesia 

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu Indonesia pada 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan 'warisan' setelah satu dekade.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024