Gaji UMR? Begini Cara Hitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun
- Dok.Istimewa
Jakarta, VIVA – Berikut ini cara hitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang bergaji UMR DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan finansial di masa depan, terutama saat Anda pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kecelakaan hingga cacat total.
Perlu diketahui, saldo JHT ini terdiri dari iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan setiap bulannya, ditambah dengan bunga tahunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Akumulasi ini akan terus berkembang hingga masa pencairan tiba.Â
Manfaat JHT sangat signifikan, terutama sebagai tabungan masa depan yang bisa dicairkan di usia pensiun atau ketika Anda menghadapi kondisi seperti PHK atau cacat total. Selain itu, ahli waris berhak mencairkan saldo JHT jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Nah, berikut ini cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan serta simulasi perhitungannya untuk pekerja dengan gaji UMR di Jakarta.
Simulasi Perhitungan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda menerima gaji UMR di Jakarta sebesar Rp5.067.381, perhitungan iuran JHT adalah sebagai berikut:
1. Iuran Karyawan (2% dari gaji):
2% x Rp5.067.381 = Rp101.348
2. Iuran Perusahaan (3.7% dari gaji):
3.7% x Rp5.067.381 = Rp187.493
Jadi, total iuran yang masuk ke saldo JHT Anda setiap bulan adalah:
Rp101.348 (iuran karyawan) + Rp187.493 (iuran perusahaan) = Rp288.841 per bulan.
Dalam satu tahun, total saldo JHT Anda akan menjadi Rp288.841 x 12 bulan, yakni Rp3.466.092 per tahun. Ini belum termasuk bunga tahunan dari hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Untuk mempermudah pengecekan saldo JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek saldo:
1. Unduh Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Login atau Registrasi
Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
3. Pilih Menu JHT
Setelah login, pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)" untuk melihat saldo yang sudah terkumpul.