Dinilai Diskriminatif, DPR Soroti Rancangan Permenkes Soal Aturan Produk Tembakau

Ilustrasi Industri Vape
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengaku mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu. 

Genjot Penjualan, Tatalogam Lestari Tawarkan Masyarakat Penghasilan Tambahan

Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Dimana, Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebut bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Sementara Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.

Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).

Dilindungi HAKI, UMKM Bisa Perluas Pasar hingga Tingkatkan Nilai Tambah Produk

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes? Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay
Dampak Kebijakan Baru soal Rokok, 44 Persen Perusahaan MLG Terancam Gulung Tikar

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan. 

Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif. Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global (global player) yang padat modal. 

Menurut politisi Partai Golkar itu, hilangnya pengaturan rokok elektrik jenis padat (solid), di lain sisi objek pengaturan RPMK ini hanya produk tembakau konvensional, produk tembakau iris, kantung nikotin, rokok elektronik sistem terbuka dan sistem tertutup, maka dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam berusaha. 

Calon anggota BPK RI Mukhamad Misbakhun

Photo :
  • Istimewa

"Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik, dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah," ujar Misbakhun. 

Dia menegaskan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah amanat Konstitusi. Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih Konstitusional.

"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya