Apa perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Ilustrasi Asuransi
Sumber :
  • freepik.com

VIVA –Asuransi merupakan salah satu instrumen keuangan penting untuk melindungi seseorang dari risiko keuangan yang tidak terduga. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi yang cukup populer, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya menawarkan perlindungan keuangan, namun memiliki perbedaan mendasar dalam konsep, prinsip, dan operasional.

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Yuk, simak penjelasan mengenai kedua prinsip asuransi ini lebih dalam di bawah ini!

Apa itu asuransi syariah dan asuransi konvensional?

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep dasar dari asuransi ini adalah tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (risk-sharing) di antara para peserta asuransi. Dalam asuransi syariah, peserta memberikan kontribusi (tabarru’) ke dalam dana bersama yang akan digunakan untuk membantu sesama peserta yang terkena musibah.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah diatur berdasarkan prinsip gotong royong, yang berbeda dengan prinsip profit-oriented yang biasa diterapkan pada asuransi konvensional.

Pengertian Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional adalah asuransi yang berbasis pada prinsip transfer risiko (risk transfer) dari tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dalam sistem ini, tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang kemudian akan menanggung risiko jika terjadi kejadian yang dipertanggungkan.

Pada umumnya, asuransi konvensional bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui premi yang dibayarkan oleh nasabah. Perusahaan asuransi mengambil tanggung jawab untuk membayar klaim jika risiko tersebut terjadi, sesuai dengan polis yang telah disepakati.

Prinsip Operasional

Prinsip Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi seperti,

Prinsip Ta'awun (tolong-menolong)
Semua peserta asuransi saling membantu dalam menghadapi risiko melalui dana kolektif.

  1. Prinsip Tabarru’
    Dana yang diberikan oleh peserta asuransi syariah dianggap sebagai donasi (tabarru') dan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
  2. Prinsip Mudharabah
    Keuntungan dari investasi dana asuransi syariah akan dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di awal.
  3. Prinsip Bebas Riba, Gharar, dan Maisir
    Asuransi syariah harus menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).

Prinsip Asuransi Konvensional
Prinsip utama yang dijalankan dalam asuransi konvensional adalah risk transfer, di mana risiko dipindahkan dari tertanggung ke perusahaan asuransi dengan imbalan premi. Beberapa prinsip lainnya seperti dibawah ini

  1. Prinsip Indemnity: Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian yang dialami tertanggung, namun tidak lebih dari nilai pertanggungan.
  2. Prinsip Subrogasi: Setelah membayar klaim, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
  3. Prinsip Insurable Interest: Tertanggung harus memiliki kepentingan finansial terhadap objek yang diasuransikan.

Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dari kontribusi peserta dikelola secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Dana ini terdiri dari dua bagian, yaitu dana tabarru' dan dana investasi.

Dana tabarru' digunakan untuk membayar klaim peserta lain, sedangkan dana investasi dikelola berdasarkan prinsip mudharabah, di mana keuntungan dari investasi dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi.

Selain itu, asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan seluruh operasi asuransi syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Pengelolaan Dana dalam Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh nasabah menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana ini sesuai dengan kebijakan internal mereka, dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Semua risiko kerugian dalam pengelolaan dana ditanggung oleh perusahaan asuransi, bukan nasabah.

Keuntungan dan Kerugian Masing-Masing Asuransi

Keuntungan Asuransi Syariah

  1. Sesuai dengan Prinsip Islam
    Salah satu keuntungan terbesar dari asuransi syariah adalah kepatuhannya pada prinsip-prinsip syariah Islam. Bagi umat Muslim, ini memberikan rasa aman karena mereka dapat berpartisipasi dalam asuransi tanpa khawatir melanggar ajaran agama, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Asuransi syariah memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka tetap halal.
  2. Konsep Tolong-Menolong
    Di dalam asuransi syariah, peserta saling membantu satu sama lain. Jika ada salah satu peserta yang mengalami musibah, dana tabarru’ atau dana sumbangan dari seluruh peserta digunakan untuk membantu mereka. Ini menciptakan rasa kebersamaan dan solidaritas antar peserta, berbeda dengan asuransi konvensional yang lebih berfokus pada profit perusahaan.
  3. Transparansi Pengelolaan Dana
    Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan secara transparan dan selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa dana mereka dikelola dengan prinsip yang jelas dan etis, serta tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariah.
  4. Pembagian Keuntungan dari Investasi
    Dalam asuransi syariah, ada pembagian keuntungan dari hasil investasi dana asuransi. Biasanya, keuntungan dari investasi ini dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai dengan kesepakatan awal (prinsip mudharabah). Ini memberikan potensi keuntungan tambahan bagi peserta, meskipun prioritas utamanya tetap pada tolong-menolong.
  5. Tidak Ada Premi yang Hangus
    Dalam asuransi syariah, jika tidak terjadi klaim atau risiko selama periode polis, premi yang dibayarkan oleh peserta tidak akan sepenuhnya "hangus". Sebagian premi tetap disimpan dalam bentuk tabarru' dan dana investasi, yang masih berpotensi memberikan keuntungan.

Kerugian Asuransi Syariah

  1. Struktur yang Lebih Kompleks
    Karena harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, kontrak dan pengelolaan asuransi syariah biasanya lebih kompleks dibandingkan dengan asuransi konvensional. Beberapa peserta mungkin merasa bingung dengan aturan seperti tabarru’, mudharabah, dan pengelolaan dana investasi berbasis syariah.
  2. Keuntungan Investasi yang Cenderung Lebih Rendah
    Dana dalam asuransi syariah hanya bisa diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan syariah, seperti saham syariah atau sukuk. Ini bisa membatasi potensi keuntungan investasi dibandingkan dengan asuransi konvensional yang bisa menginvestasikan dana di berbagai instrumen keuangan. Hasil investasi yang terbatas mungkin tidak sekompetitif asuransi konvensional, terutama dalam kondisi pasar yang tidak stabil.
  3. Keterbatasan Layanan
    Meskipun terus berkembang, asuransi syariah masih kurang banyak dibandingkan asuransi konvensional. Layanan yang tersedia, jenis produk, dan cakupan perlindungan mungkin belum seluas yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi konvensional yang lebih lama beroperasi.
  4. Biaya Pengelolaan yang Lebih Tinggi
    Karena asuransi syariah memerlukan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah dan ada beberapa aspek pengelolaan dana yang lebih rumit, biaya operasional bisa jadi lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi konvensional. Ini dapat berpotensi memengaruhi jumlah premi yang harus dibayar oleh peserta.

Keuntungan Asuransi Konvensional

  1. Proses yang Lebih Mudah dan Sederhana
    Salah satu keuntungan terbesar dari asuransi konvensional adalah proses yang lebih sederhana. Produk-produk asuransi konvensional lebih mudah dipahami dan banyak tersedia di pasar. Kontrak asuransi biasanya ditulis dengan jelas, sehingga peserta dapat lebih mudah mengerti hak dan kewajiban mereka.
  2. Pilihan Produk yang Lebih Beragam
    Asuransi konvensional memiliki variasi produk yang sangat banyak, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi properti. Berbagai produk ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta, dan perusahaan asuransi konvensional memiliki pengalaman panjang dalam menyediakan layanan dengan cakupan perlindungan yang sangat luas.
  3. Fleksibilitas Investasi
    Dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi memiliki kebebasan lebih besar dalam berinvestasi, termasuk dalam instrumen keuangan yang memberikan potensi keuntungan tinggi. Ini berarti, dana premi yang dibayarkan peserta dapat diinvestasikan di berbagai sektor, yang mungkin menghasilkan keuntungan lebih besar dibandingkan investasi yang berbasis syariah.
  4. Premi yang Lebih Kompetitif
    Karena industri asuransi konvensional lebih luas dan banyak pesaing, premi yang ditawarkan cenderung lebih kompetitif. Dengan banyaknya pilihan produk, peserta dapat memilih polis yang sesuai dengan anggaran mereka.
  5. Dukungan dan Infrastruktur yang Lebih Matang
    Asuransi konvensional biasanya didukung oleh infrastruktur yang lebih mapan, baik dari segi teknologi, layanan pelanggan, maupun ketersediaan jaringan rumah sakit atau bengkel rekanan. Hal ini memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan asuransi mereka.

Kerugian Asuransi Konvensional

  1. Mengandung Unsur yang Tidak Sesuai Syariah
    Bagi peserta yang ingin mematuhi prinsip-prinsip syariah, asuransi konvensional bisa jadi masalah karena di dalamnya terdapat unsur riba (bunga) dari hasil investasi, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Hal ini membuat asuransi konvensional tidak cocok bagi umat Muslim yang ingin mengikuti ajaran agama dengan ketat.
  2. Premi Hangus Jika Tidak Ada Klaim
    Pada asuransi konvensional, jika peserta tidak mengajukan klaim selama masa polis berlaku, premi yang dibayarkan akan "hangus", alias tidak akan dikembalikan. Ini bisa menjadi kerugian bagi peserta yang merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari premi yang sudah mereka bayarkan.
  3. Profit-Oriented
    Tujuan utama dari asuransi konvensional adalah mendapatkan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Oleh karena itu, ada potensi ketidakadilan atau perasaan bahwa peserta hanya "membayar" tanpa mendapatkan manfaat yang setimpal, terutama jika mereka tidak pernah mengajukan klaim.
  4. Ketergantungan pada Perusahaan
    Dalam asuransi konvensional, semua keputusan berada di tangan perusahaan asuransi. Peserta tidak memiliki kendali atas pengelolaan dana atau keuntungan dari investasi. Perusahaan bisa saja memprioritaskan keuntungan mereka sendiri, yang mungkin tidak selalu sejalan dengan kepentingan peserta.

Pengawasan dan Regulasi

  1. Pengawasan Asuransi Syariah
    Asuransi syariah di Indonesia diatur oleh hukum dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016. Setiap perusahaan asuransi syariah juga harus memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan Islam.
     
  2. Pengawasan Asuransi Konvensional
    Asuransi konvensional diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi konvensional beroperasi sesuai dengan hukum dan menjaga kestabilan keuangan perusahaan.

Memilih asuransi, baik syariah atau konvensional, sangat bergantung pada kebutuhan dan prioritas Anda.Kedua jenis asuransi ini punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Yang terpenting, pastikan Anda memahami kebutuhan perlindungan yang sesuai untuk Anda dan keluarga, serta cara kerja dari setiap jenis asuransi.

Sudah Siap Melindungi Diri dan Keluarga?
Yuk, ambil langkah pertama untuk melindungi masa depan finansial Anda!

Indonesia investment Forum 2024 di London, Inggris.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Hal itu disampaikan Anindya dalam sambutannya di acara Forum Investasi Indonesia 2024 (Indonesia Investment Forum/IIF) di Hotel Raffles, di The OWO, 57 Whitehall, London.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024