Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

perawatan gigi yang ditanggung
Sumber :
  • pexels.com

VIVA – Perawatan gigi yang baik adalah kunci untuk menjaga kesehatan mulut dan menghindari berbagai masalah kesehatan yang lebih serius. Namun, biaya perawatan gigi sering kali menjadi beban besar bagi banyak orang.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Untungnya, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan kesehatan, termasuk perawatan gigi, untuk membantu meringankan beban biaya.

Ketahui jenis-jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta bagaimana Anda bisa memanfaatkannya dengan baik.

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Salah satu manfaat dari BPJS Kesehatan adalah jaminan untuk perawatan gigi, yang membantu peserta dalam mendapatkan layanan dental dengan biaya yang lebih rendah atau bahkan gratis.

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Administrasi Pelayanan

Biaya administrasi seperti pendaftaran pasien dan pembuatan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk biaya administrasi yang diperlukan selama proses perawatan.

  1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis gigi. Layanan ini tersedia baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

  1. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal sebelum prosedur dental yang memerlukan anestesi. BPJS Kesehatan menanggung biaya premedikasi yang diperlukan sebelum tindakan medis lebih lanjut.

  1. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Perawatan untuk kondisi kegawatdaruratan oro-dental, yang mencakup masalah gigi dan mulut yang mengancam jiwa dan memerlukan perawatan segera seperti menghentikan pendarahan, mengatasi infeksi, dan mengurangi rasa sakit, ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

  1. Pencabutan Gigi Sulung dengan Anestesi Topikal/Infiltrasi.

BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi sulung, yaitu gigi yang pertama kali tumbuh pada anak sebelum digantikan oleh gigi tetap. Prosedur ini dapat dilakukan dengan metode topikal atau infiltrasi.

  1. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit

Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyulit seperti akar gigi yang bengkok atau hipersementosis tidak termasuk dalam jaminan.

  1. Obat-obatan Pasca Pencabutan Gigi (Ekstraksi)

Biaya obat-obatan yang diberikan setelah prosedur pencabutan gigi, termasuk untuk mengatasi rasa nyeri dan proses pemulihan, ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Penambalan dengan Bahan Komposit atau GIC

BPJS Kesehatan menanggung tambal gigi dengan bahan resin komposit atau GIC setelah rujukan dari dokter ahli. Proses ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies.

  1. Pembersihan Karang Gigi atau Scaling Gigi 

Prosedur scaling gigi, yang bertujuan untuk membersihkan plak dan tartar dari gigi, ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Cara Mengklaim Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Dirangkum dari panduan praktis pelayanan gigi dan prostesis gigi bagi peserta JKN, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)

  • Kunjungi Puskesmas atau Klinik gigi yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika fasilitas di Puskesmas tidak lengkap, Anda bisa memilih dokter gigi praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Tunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan Anda untuk proses administrasi. Petugas akan memeriksa kartu Anda dan dokter gigi akan melakukan pemeriksaan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, tandatangani bukti pelayanan dan, jika perlu, Anda akan diberikan obat.
  • Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, dokter gigi dapat merujuk Anda ke spesialis atau sub-spesialis.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes 1 ke rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Daftarkan diri Anda di RS dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan. Petugas administrasi akan memeriksa dokumen Anda.
  • Setelah mendapatkan Surat Elijibilitas Peserta (SEP), Anda akan menerima pemeriksaan, perawatan, atau obat dari dokter gigi sesuai indikasi medis.

Manfaat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi

Menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi yang bisa menjadi sangat mahal jika dibayar sendiri. Ini membantu peserta mengurangi beban finansial.
  • Dengan BPJS Kesehatan, peserta memiliki akses ke berbagai layanan perawatan gigi yang berkualitas, tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi.
  • Memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi membantu menjaga kesehatan mulut secara berkelanjutan dan mencegah masalah kesehatan yang lebih serius di masa depan.

Memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah langkah bijak untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut Anda.

Dengan mengetahui jenis perawatan yang ditanggung dan cara klaim yang benar, Anda dapat mendapatkan perawatan dental yang diperlukan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini dan jaga kesehatan gigi Anda dengan baik. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web BPJS Kesehatan atau hubungi fasilitas kesehatan terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

4 jenis kecelakaan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024