Perumnas Pede Perpanjangan Insentif PPN DTP Dongkrak Kepemilikan Hunian Masyarakat

[dok. Humas Perum Perumnas]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Perum Perumnas menyambut baik upaya pemerintah Indonesia yang kembali memberikan dorongan bagi industri properti, dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

"Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif ini, yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian," kata Tambok dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.

Ilustrasi maket Perumnas.

Photo :

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

Tambok mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), dan juga dari segmen Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah.

Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah, menurutnya tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Melainkan juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.

Rumah cluster terjangkau dan subsidi yang ditawarkan Perumnas.

Photo :
  • Dok. Perumnas
Soal Kenaikan PPN 12 Persen 2025, DPR Yakini Prabowo Tak akan Menyusahkan Rakyat

"Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD," ujar Tambok.

Dia meyakini, insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka 9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

"Karenanya, adanya relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda, untuk membeli hunian berkonsep TOD garapan Perumnas," ujarnya.

Meriahnya Central Property Festival 2024, Buka Kesempatan Emas Miliki Hunian Idaman di Batam
Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024