Perumnas Pede Perpanjangan Insentif PPN DTP Dongkrak Kepemilikan Hunian Masyarakat

[dok. Humas Perum Perumnas]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Perum Perumnas menyambut baik upaya pemerintah Indonesia yang kembali memberikan dorongan bagi industri properti, dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

"Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif ini, yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian," kata Tambok dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ilustrasi maket Perumnas.

Photo :

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Tambok mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), dan juga dari segmen Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah.

Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah, menurutnya tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Melainkan juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.

Rumah cluster terjangkau dan subsidi yang ditawarkan Perumnas.

Photo :
  • Dok. Perumnas

"Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD," ujar Tambok.

Dia meyakini, insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka 9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023.

"Karenanya, adanya relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda, untuk membeli hunian berkonsep TOD garapan Perumnas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya