Siap-siap! Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024, Segini Besarannya
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA – Jasa Marga bakal melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, pada Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Melalui unggahan di Instagram @jasamargametropolitan, manajemen menjelaskan bahwa tarif untuk kendaraan golongan I akan naik Rp 500, dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," sebagaimana dikutip, Rabu, 18 September 2024.
Manajemen mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Mereka menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal itu sebagaimana telah diubah beberapa kali, dimana terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," ujarnya.
Berikut adalah perubahan tarif Tol Dalam Kota untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
- Golongan I: Rp 10.500 menjadi Rp 11.000
- Golongan II dan III: Rp 15.500 menjadi Rp 16.500
- Golongan IV dan V: Rp 17.500 menjadi Rp 19.000