Gubernur Bank Indonesia Buka Suara soal KPK Usut Korupsi CSR dari BI

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo buka suara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Perry mengatakan, sebagai lembaga yang menjunjung asas hukum, dia mengatakan bahwa BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang berkata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Perry menegaskan, proses yang dilakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Hal ini mencakup proses dan pengambilan keputusan.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua, mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan," teragnya.

Perry menjelaskan, dalam CSR hanya diberikan kepada yayasan bukan diberikan kepada individu. Yayasan penerima CSR ini diberikan untuk tiga bidang diantaranya pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial.

"Yayasan-yayasan itu harus memenuhi persyaratan. Satu, merupakan lembaga hukum yang sudah sah, kedua program-programnya apakah di bidang pendidikan, pemberdayaan maupun juga ibadah itu juga jelas konkret. Dan ketiga, jumlahnya juga sesuai dengan standar-standar," tegasnya.

Perry melanjutkan, dalam menentukan proyek pihaknya juga terlebih dahulu melakukan survei. Kemudian yayasan yang telah menerima atau menggunakannya harus membuat laporan pertanggungjawaban. 

"Untuk yang pengambilan keputusan itu juga secara berjenjang. Untuk alokasi per bidang itu memang ditetapkan dalam rapat dewan gubernur, setelah dialokasi secara besarnya bidang-bidangnya berapa," imbuhnya.

Gedung Bank Indonesia

Photo :
  • Dok. VIVA.co.id

Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan dikatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Demikian itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya