Jadwal Pencairan KIP Kuliah September 2024, Cek Informasi Lengkapnya!
- kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Jakarta, VIVA – Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya yang sudah memasuki semester 5, pasti sedang menantikan kapan dana bantuan tersebut akan dicairkan.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pencairan dana KIP Kuliah untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025 diperkirakan akan dimulai setelah tanggal 17 September 2024 atau paling lambat pada akhir bulan ini.
Jadwal ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk mengunggah dokumen pencairan dana KIP. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah aktif dalam perkuliahan dan tercatat sebagai penerima KIP Kuliah 2023/2024 akan segera menerima bantuan finansial mereka.
Apa Itu Program KIP Kuliah?
Program KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA atau sederajat yang berprestasi namun memiliki kendala ekonomi. Program ini sebagai salah satu inisiatif dari pemerintah. Melalui program ini, mahasiswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan berupa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta biaya hidup bulanan yang ditransfer langsung ke rekening mereka. Bantuan ini sangat membantu para mahasiswa untuk menjalani perkuliahan tanpa harus terbebani masalah keuangan.
Bantuan yang Diberikan Melalui KIP Kuliah
Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah akan mendapatkan beberapa jenis bantuan, yaitu:
1. Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Dana ini dibayarkan langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh studi. Besarnya disesuaikan dengan akreditasi program studi yang dipilih.
2. Bantuan Biaya Hidup: Selain bantuan UKT, mahasiswa juga akan menerima uang saku bulanan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kuliah. Besaran dana ini berbeda di setiap wilayah, tergantung indeks harga lokal.
Untuk tahun 2024, bantuan biaya hidup ini diberikan dalam lima klaster dengan nominal mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung wilayah perguruan tinggi. Dana ini sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan tidak boleh dipotong oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan lainnya.
Proses Pencairan KIP Kuliah
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan KIP Kuliah biasanya berlangsung sekitar 30 hari setelah perguruan tinggi mengajukan daftar penerima bantuan ke pemerintah. Setelah data diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi untuk pembayaran UKT dan ke rekening mahasiswa untuk biaya hidup.
Jadi, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah semester 5, Anda dapat mulai mempersiapkan diri, karena pencairan dana diperkirakan akan dilakukan antara pertengahan hingga akhir September 2024.