Wajib Tahu! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS, Siap-siap Biaya Tambahan
- snappy.id
VIVA – Banyak masyarakat Indonesia merasa tidak yakin akan cakupan layanan BPJS Kesehatan, terutama saat menghadapi penyakit serius. Ketidakpastian ini sering kali menimbulkan kecemasan dan beban finansial yang berat bagi masyarakat, terutama ketika biaya pengobatan membengkak karena penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Memahami dengan jelas penyakit mana saja yang tidak ditanggung BPJS sangatlah penting agar masyarakat dapat merencanakan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif dan menghindari kejutan finansial di kemudian hari.
Apa itu BPJS Kesehatan?
Pemerintah Indonesia, melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2013, telah memberikan akses gratis ke layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Sejak tahun 2014 diterbitkannya BPJS, sangat membantu masyarakat dalam pengobatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pengobatan yang mahal, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.Â
Cakupan layanan BPJS Kesehatan meliputi berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat. Namun tidak semua jenis perawatan ditanggung, karena melihat dari segi urgensi, dan penanganan, serta kemampuan mengobati penyakit tersebut.Â
Mengapa Beberapa Penyakit Tidak Ditanggung BPJS?
Ada beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit. Pertama, ada penyakit yang sifatnya lebih bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik atau perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel. Kedua, penyakit akibat tindakan sengaja, seperti kecelakaan akibat kekerasan atau penyalahgunaan narkoba, umumnya tidak ditanggung. Ketiga, penyakit langka atau eksperimental yang belum ada obat atau terapinya yang terbukti efektif juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Selain itu, perawatan di luar negeri dan pengobatan alternatif tertentu juga tidak ditanggung oleh BPJS.
Jenis-Jenis Penyakit dan Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui dengan jelas jenis penyakit dan perawatan apa saja yang tidak ditanggung. Hal ini dapat mengantisipasi biaya kesehatan yang mungkin timbul dan berjaga-jaga karena tidak ditanggung BPJS. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut jenis-jenis penyakit yang tidak bisa menggunakan BPJS:
- Penyakit akibat faktor eksternalÂ
Penyakit akibat faktor eksternal yang dimaksud yaitu penyakit yang timbul akibat bencana alam seperti gempa, banjir, atau wabah penyakit. Selain itu, penyakit atau cedera karena adanya tindakan kriminal seperti penganiayaan atau kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh asuransi lain juga tidak akan dijamin oleh BPJS.
- Perawatan estetikaÂ
Bagi orang-orang yang ingin melakukan pengobatan untuk masalah kulit seperti berjerawat, flek di wajah, dan penuaan, ini tidak ditanggung BPJS. Selain itu, operasi plastik, dan perawatan gigi seperti pemasangan behel dan implan gigi juga umumnya tidak ditanggung BPJS. Hal ini dikarenakan perawatan-perawatan tersebut lebih bersifat memperbaiki penampilan daripada mengatasi masalah kesehatan yang serius.
- Pengobatan alternatif dan Tradisional
Pengobatan yang masih dalam tahap uji klinis atau belum diakui secara medis dan pengobatan yang diadakan di luar rumah sakit, seperti pengobatan herbal tertentu, tidak termasuk dalam layanan yang diberikan.
Perawatan khusus seperti infertilitas dan transplantasi organÂ
Pengobatan mandul atau infertilitas memiliki ketentuan khusus tidak bisa menggunakan BPJS. Tindakan transplantasi organ seperti jantung, hati, paru-paru , dan ginjal juga tidak ditanggung BPJS. Kedua penyakit ini tidak ditanggung karena membutuhkan biaya yang tinggi dan keterbatasan sumber daya dari segi fasilitas dan pihak pendonor.Â
- Perawatan di luar negeriÂ
Apabila tidak mendapatkan rujukan resmi dari BPJS, maka tidak akan ditanggung oleh BPJS. Rujukan ini merupakan surat resmi yang menyatakan bahwa perawatan yang akan dijalani di luar negeri memang diperlukan dan tidak dapat dilakukan di dalam negeri.Â
- Alat KontrasepsiÂ
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya pemasangan atau penggunaan alat kontrasepsi seperti spiral, implan, atau pil KB. Jadi, jika ingin menggunakan metode kontrasepsi ini, perlu mengeluarkan biaya sendiri.
- Alat dan Obat-obatan Kesehatan di Rumah
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan lebih fokus pada pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Obat-obatan bebas, vitamin, dan alat bantu dengar biasanya dibeli secara mandiri.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan, namun penting bagi peserta untuk tetap memiliki perencanaan keuangan yang matang. Tidak semua biaya kesehatan ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, memiliki asuransi kesehatan tambahan atau dana darurat sangat disarankan untuk menghadapi kemungkinan biaya medis yang tidak terduga.