Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah Lewat Aplikasi JKN Mobile
- BPJS Kesehatan
VIVA – Pentingnya asuransi kesehatan di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam menyediakan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Namun, pendaftaran BPJS Kesehatan sering kali masih menjadi tantangan bagi sebagian orang. Beruntung, dengan adanya aplikasi JKN Mobile, proses pendaftaran kini menjadi lebih sederhana dan efisien.
Apa Itu JKN Mobile?Â
JKN Mobile adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam berbagai aspek, mulai dari cek status kepesertaan hingga pendaftaran online.
JKN Mobile diluncurkan sebagai bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan teknologi digital, JKN Mobile bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
-
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore
-
Pada halaman utama, pilih opsi "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas dan klik "Daftar".
- Ketik NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik "Validasi Data".
- Setelah validasi, akan muncul tampilan "Selamat Datang". Isi nomor handphone, alamat email, dan buat password serta konfirmasi password . Pastikan nomor handphone yang Anda daftarkan memiliki pulsa untuk menerima kode OTP.
- Klik "Registrasi". Anda akan menerima notifikasi pendaftaran akun berhasil. Buka email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi, kemudian masukkan kode tersebut di aplikasi Mobile JKN dan klik "Verifikasi".
-
Kembali ke menu utama aplikasi dan login menggunakan akun yang baru Anda buat. Pada tampilan menu, pilih "Pendaftaran Peserta".
-
Masukkan nomor Kartu Keluarga dan captcha yang diminta, lalu klik "Proses". Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan kelas perawatan.
-
Masukkan email dan klik "Simpan". Anda akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode tersebut di aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, Anda akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
-
Lakukan pembayaran premi melalui mobile banking, ATM, atau merchant yang tersedia. Setelah pembayaran selesai, Anda akan resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis pesertanya. Berikut daftarnya:Â
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tidak membayar iuran secara mandiri, karena iuran dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, besaran iuran adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah ini:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
-
Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Untuk Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah ini:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
-
Keluarga Tambahan PPU
Untuk keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah (PPU), yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayar oleh PPU.
-
Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta, dan Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
-
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh pemerintah.
Berapa Denda Iuran BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal. Besaran denda ini dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan yang tertunggak maksimal 12 bulan.
- Denda maksimal yang harus dibayar adalah Rp 30 juta.
- Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda pelayanan ditanggung oleh instansi tempat mereka bekerja.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Pastikan membayar tepat waktu untuk menghindari denda.