Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Caranya Mudah dan Cepat!

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

VIVA – Fasilitas Kesehatan dan kesejahteraan sosial kini semakin mudah di jangkau. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pekerja di Indonesia. Di lansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi karyawan perusahaan, namun pekerja perorangan seperti Pedagang, hingga Ojek Online bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS, akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas serta perlindungan finansial saat mengalami risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, atau kehilangan pekerjaan. Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat, dokumen yang diperlukan pun tidak banyak. 

Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online 

Membuat BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri dan online, jadi tidak membutuhkan waktu lama untuk datang ke kantor BPJS. Di lansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan cara daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat. 

Syarat Umum Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pendaftaran, persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran. Berikut dokumen yang diperlukan saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan : 

  1. Fotokopi e-KTP
  1. Fotokopi Kartu Keluarga
Hashim Ungkap Ada 300 Pengusaha Nakal Tak Punya NPWP, Potensi Pajak Capai Rp 300 Triliun
  1. Fotokopi NPWP
  1. Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang
Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Perusahaan secara Mandiri

Seorang pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan disebut golongan penerima upah. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penerima upah umumnya dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan akan melakukan pendaftaran secara massal untuk seluruh karyawannya. Namun, sebagai karyawan, perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memahami alur pendaftarannya. Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan:

Anugerah Pewarta Foto BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Pewarta Berprestasi Ikut Ambil Bagian
  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sini.
  1. Pilih opsi "Pendaftaran Peserta" dan kemudian pilih kategori "Penerima Upah".
  1. Masukkan alamat email aktif pada kolom yang disediakan.
  1. Isi kode captcha untuk verifikasi.
  1. Klik tombol "DAFTAR" untuk melanjutkan.
  1. Selanjutnya aktivasi akun, buka kotak masuk email dan klik tautan aktivasi dalam email tersebut.
  1. Setelah akun aktif, lengkapi semua data yang diminta pada halaman pengisian data. 
  1. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tercatat di perusahaan. Setelah pengisian data, perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda masukkan.
  2. Setelah data diverifikasi, akan muncul informasi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan dan nomor virtual account (VA) untuk melakukan pembayaran.
  3. Lakukan pembayaran iuran, bisa melalui bank yang ditunjuk atau melalui kanal pembayaran online lainnya.
  4. Setelah pembayaran iuran terkonfirmasi, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan melalui email.

Setelah semua proses berhasil hingga penerbitan kartu digital, maka sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektoral dan Informal

Tidak hanya pekerja penerima upah di perusahaan, pekerja sektoral dan informal juga berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sektoral dan informal disebut golongan Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Cukup akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau unduh aplikasi JMO, lalu ikuti langkah-langkah sederhana berikut:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. 
  2. Buka aplikasi JMO, kemudian klik "Pendaftaran Kepesertaan".
  3. Pilih Jenis Kepesertaan, yaitu “Bukan Penerima Upah”.
  4. Selanjutnya, masukkan data diri yang diminta secara lengkap dan benar.
  5. Kemudian, masukan alamat email aktif. Sebuah kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
  6. Masukan kode verifikasi pada aplikasi JMO. 
  7. Selanjutnya, mendapatkan nomor virtual account (VA) untuk melakukan pembayaran pertama BPJS Ketenagakerjaan. 

Setelah melakukan pembayaran, proses pendaftaran sudah selesai dan resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui aplikasi JMO.

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah prioritas utama setiap individu. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kita memiliki persiapan jika terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan. Proses pendaftaran yang mudah dan cepat membuat aksesnya semakin terjangkau bagi siapa pun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya