Terancam PHK, Serikat Pekerja Sektor Tembakau Protes Kenaikan Cukai Rokok

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Jakarta, VIVA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui industri padat karya seperti manufaktur, garmen, dan tekstil. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada industri akan semakin memperburuk keadaan. 

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengingatkan bahwa ancaman PHK tidak hanya terbatas pada sektor-sektor tersebut. Melainkan juga mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

“Seharusnya berbagai industri padat karya yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, harus dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yang baik," kata Sudarto dalam keterangannya, Selasa, 17 September 2024.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sawah ladang para pekerja, kini sudah sangat tertekan oleh berbagai kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk mematikan IHT. Misalnya seperti kebijakan kenaikan cukai yang sangat tinggi, yang ada di dalam PP 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

“Faktanya, dengan kondisi saat ini, penerimaan negara tidak tercapai dan rokok ilegal makin bertumbuh. Sementara, rokok legal tertekan aturan yang semakin ketat dan daya beli masyarakat turun. Akhirnya, pelaku rokok legal bisa mati, kalah dengan rokok ilegal," ujarnya.

Sudarto menegaskan, rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Padahal, IHT merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan pekerja di berbagai level, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Karenanya, FSP-RTMM secara tegas menolak rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025.

Ilustrasi pabrik rokok.

Photo :

"Kami memohon agar cukai rokok tidak naik pada 2025. Kenaikan cukai hanya akan membawa ketidakpastian bagi IHT, termasuk potensi PHK bagi pekerjanya dan akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah sangat tertekan, apalagi baru adanya pengesahan PP 28/2024,” kata Sudarto.

Menurutnya, setiap tahun IHT selalu berada dalam kondisi siaga akibat ancaman kenaikan cukai, di mana dampaknya terasa pada seluruh segmen IHT, mulai dari rokok mesin hingga sigaret kretek tangan.

"Kalau pemerintah dan berbagai pihak terkait memahami hal ini, sudah seharusnya tidak ada kenaikan cukai di tahun depan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya