Bisakah Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Dalam situasi darurat, banyak orang tergoda untuk menggunakan dana dari pinjaman online alias pinjol. Layanan ini bahkan sering dianggap sebagai solusi karena proses pengajuannya mudah serta pencairan dananya yang cepat.

Waspada Tawaran Jasa Pelunasan Utang Pinjol Berujung Nipu, Kenali Modusnya

Bermodalkan KTP, seseorang bisa mendapatkan pinjaman hingga puluhan juta rupiah. Hal ini tentu memudahkan, terutama ketika Anda membutuhkan dana mendesak tanpa harus melalui proses berbelit-belit.

Namun, di balik kemudahannya, tentu ada risiko yang mengintai. Salah satunya, pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kerap menjerat korbannya dengan bunga tinggi serta biaya tersembunyi.

9.610 Pinjaman Online Ilegal hingga Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir, OJK Beri Peringatan Ini ke Warga RI

Selain itu, data pribadi yang dimasukkan ke aplikasi pinjaman online ilegal bisa saja disalahgunakan, sehingga risiko kebocoran data semakin besar. Tapi, jika Anda sudah terlanjur memberikan data Anda, apa yang bisa dilakukan? Bisakah data kita dihapus dari aplikasi pinjaman online?

Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus data Anda dari aplikasi pinjaman online, terutama yang ilegal:

Meutya Hafid Sebut Anak-anak Bisa Terpapar Judi Online Lewat Game di HP

1. Kembalikan dana yang Anda pinjam atau lunasi utang

Ilustrasi Kredit Online.

Photo :

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melunasi utang atau mengembalikan dana yang telah Anda pinjam. Ini penting agar Anda dapat menutup semua kewajiban keuangan sebelum mencoba menghapus data Anda dari sistem mereka.

2. Laporkan ke OJK

Jika Anda merasa menjadi korban pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK. Anda dapat menyampaikan masalah ini dan meminta solusi. Pelaporan ke OJK bisa dilakukan melalui:
- Situs resmi OJK: ojk.go.id
-  Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157
- Kontak resmi: 157.

3. Hapus akun di aplikasi

Anda juga bisa menghapus akun di aplikasi pinjaman online. Caranya:
1) Buka aplikasi pinjaman online.
Pilih menu Pengaturan atau Setting.
2) Cari opsi "Hapus Akun."
3) Ikuti panduan untuk menghapus akun.
4) Konfirmasi keinginan untuk menghapus akun, dan akun Anda akan dihapus.

4. Uninstall aplikasi pinjol

Setelah menghapus akun, pastikan juga untuk meng-uninstall aplikasi pinjaman online dari ponsel Anda. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada data yang masih tertinggal di perangkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya