Jumlah Pekerja Kena PHK di Indonesia Naik 21,45 Persen, DKI Jakarta Paling Banyak

Ilustrasi karyawan terkena PHK.
Sumber :
  • acc-tv.com

Jakarta, VIVA – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengungkapkan, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari-Juli 2024 sebanyak 32.064 pekerja. Jumlah ini melonjak 21,45 persen dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya.

LPEM UI membeberkan, kenaikan angka PHK ini paling banyak terjadi di DKI Jakarta sebanyak 7.469  orang, diikuti oleh Banten 6.135 orang, dan Jawa Barat 5.155 orang.

"Pada paruh pertama tahun 2024, tercatat 32.064 pekerja mengalami PHK hingga Juni 2024. Ini menunjukkan kenaikan 21,45 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023," tulis LPEM dalam kajiannya dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Adapun beberapa sektor ekonomi yang menjadi penyumbang terbesar dalam peningkatan angka PHK ini adalah sektor manufaktur. Hal ini terutama yang terkait dengan produksi untuk ekspor, sangat terdampak oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil. 

Lalu sektor teknologi juga mengalami gelombang PHK, hal ini karena banyak startup yang mengalami kesulitan pendanaan, yang memaksa mereka untuk merampingkan tenaga kerja.

Untuk PHK yang terjadi dalam beberapa sektor, seperti perbankan dan jasa keuangan. LPEM menyebut bahwa itu karena adanya konsekuensi dari proses digitalisasi yang telah mengurangi kebutuhan terhadap tenaga kerja manual.

Karyawan dipecat (terkena PHK)

Photo :
  • gearpatrol.com
Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

LPEM menilai, fenomena PHK ini mencerminkan bahwa peningkatan angka PHK bukan semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi makro yang homogen, melainkan juga oleh pergeseran struktural dalam industri yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. 

"Dengan demikian, penyebab PHK di berbagai sektor sangat bergantung pada dinamika sektoral yang spesifik serta kondisi ekonomi yang berlaku, yang berimplikasi pada perlunya adaptasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif dan kontekstual," imbuhnya.

Prabowo Temui PM Pakistan, Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024