Pemerintah Tangsel Diminta Jalankan Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik Sesuai Rencana
- ANTARA/Risky Andrianto
Tangerang Selatan, VIVA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan dua konsorsium lolos tahap kualifikasi dalam tender proyek pembangunan dan pengoperasian fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Kota Tangerang Selatan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta menjalankan tata kelola tender dengan baik demi menjaga iklim investasi di Indonesia tetap kondusif, dan memastikan kejadian tak wajar di beberapa kota lain tidak terulang di Tangerang Selatan.
Diketahui, dalam pengumuman terbuka di website Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dua konsorsium dinyatakan lolos tahap kualifikasi yakni Konsorsium PT. Indoplas Energi Hijau-China Tianying Inc, dan Konsorsium PT. Acritas Karya Persada-Shanghai SUS Environment Co Ltd-Green Prime Energy Pte-Ltd.
Sedangkan, empat konsorsium lain dinyatakan tidak lolos tahap kualifikasi sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
Keempat konsorsium yang tidak lolos tersebut adalah Konsorsium PT Energi Baru TBS-Zhejiang Weiming Environment Protection, Konsorsium GCL-CDI-ABE, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE, dan Konsorsium Shenzeng Energy Group Co Ltd, dan PT Abipura Bumi Raya.
Pengamat energi dari APEI (Asosiasi Pengamat Energi Indonesia), Ali Ahmudi Achyak mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menjalankan tata kelola pengadaan atau tender yang baik dalam menyeleksi investor yang terbukti telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan, sampai berskala besar dan memiliki keuangan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan dan mengoperasikan proyek PSEL.
Salah satu dari dua investor asal China yang dinyatakan lolos telah memenangkan tender PSEL di Jakarta, namun tidak kunjung melakukan pembangunan.
“Jangan sampai Pemkot Tangsel memilih investor abal-abal yang tidak memiliki kemampuan keuangan, hanya memperbanyak portofolio dan lobi-lobi. Ternyata setelah dapat, justru tidak kunjung membangun, sehingga harus dilihat betul rekam jejaknya dan kemampuan keuangannya,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 September 2024.
Dalam proses pelaksanaan tender ini, Ali mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaksanakan tata kelola tender dengan benar dan konsisten.
Kata dia, jika perusahaan tidak memiliki bidang usaha yang sesuai dan tidak terbukti memiliki pengalaman yang telah diterapkan di dalam, maupun di luar negeri di bidang energi terbarukan (EBT) khususnya waste to energy (WTE), sebaiknya konsorsium tersebut tak menjadi pilihan.
“Proyek PSEL di Kota Tangsel harus berjalan sesuai rencana dan sesuai tahapannya. Karena pengolahan sampah di salah satu kota satelit Jakarta sudah memunculkan problema sosial ekonomi yang memerlukan solusi segera,” kata Ali yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Securities Studies (CESS).
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kota Tangerang Selatan juga masuk sebagai salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan, seperti tertuang pada Pasal 3 Ayat (1).