OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan sanksi ini diberikan kepada Jiwasraya dan Berdikari karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangannya Jumat, 1 September 2024.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ismail pun meminta kepada PT AJS dan PT BIC untuk tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Setelah dikenakannya sanksi ini tegasnya, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha hingga perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU.

Ilustrasi Asuransi Jiwa.

Photo :
  • freepik

"PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini," jelasnya.

Pengakuan Mengejutkan Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Soal Kelakuan Bosnya

Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.

Bisakah Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online? Simak Penjelasannya!
Ilustrasi pinjaman online

Menguak Modus Operandi Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan Bikin Terlilit Utang!

Pinjaman online ilegal kerap beroperasi dengan modus-modus yang licik dan merugikan konsumen. Seperti apa?

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024