Pemerintah Bakal Revisi Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Benefit Akan Naik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merevisi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan

Minister: EV Battery Raw Material Factory Can Boost Morowali's Economy

Airlangga mengatakan, direvisinya kebijakan JKP ini agar cakupannya bisa lebih luas lagi. Melalui revisi ini pun, nantinya pemerintah akan menaikkan benefit dari JKP. 

"Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi. Sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai rapat Kabinet di IKN, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. 

Airlangga Ungkap Pentingnya Genjot Belanja Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Airlangga membeberkan, revisi lainnya yakni biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja melalui program JKP. Untuk biaya pelatihan nominalnya akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.

Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award

"Biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan prakerja Rp 2,4 juta," jelasnya.

Sementara benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya diberikan 45 persen dari gaji selama tiga bulan dan 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Nantinya akan sama menjadi 45 persen. 

Pasalnya sebelumnya 45 persen dari upah hanya diterima di tiga bulan pertama, sedangkan pada bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen dari upah.

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen tiga bulan, dan 25 persen 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," terangnya. 

Sehingga dengan adanya perbaikan ini jelas Airlangga, diharapkan pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mendapatkan program ini bila kehilangan pekerjaan.

"Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya