BI Soroti Rendahnya Kontribusi Ekonomi Syariah ke Perbankan

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) kembali menyoroti, soal rendahnya kontribusi pembiayaan syariah ke sektor perbankan RI yang hanya sebesar 8 persen. Padahal, per Juli 2024 pembiayaan syariah tumbuh hampir 12 secara tahunan. 

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi syariah (eksyar) yang besar. Sebab, mayoritas penduduk RI adalah muslim, dan 70 persen populasi merupakan kalangan muda.

"Namun demikian, masih ada tantangan kita nggak boleh puas dengan pencapaian ini. Permasalahannya masih banyak yang bersifat struktural, kalau kita lihat walaupun tumbuh 12 persen, tapi share terhadap perbankan secara total masih relatif kecil baru 8 persen," ujar Destry dalam Opening Ceremony FESyar Jawa 2024 Jumat, 13 September 2024.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Desty menjelaskan, rendahnya kontribusi pembiayaan syariah ini dikarenakan masih terbatasnya instrumen keuangan syariah. Sehingga dengan itu, dia mengatakan bahwa BI bersama OJK dan LPS akan menciptakan beberapa produk keuangan syariah.

"Kami di Bank Indonesia, OJK, LPS ayo kita bersama-sama kita ciptakan lagi produk produk unggulan syariah compliance, di mana itu kita bisa merespons karena sekarang demand kuat untuk produk keuangan syariah kuat," jelasnya.

Ekonomi Syariah memiliki potensi yang besar

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut Desty mengatakan, pada Juli 2024 pembiayaan syariah tercatat tumbuh hampir 12 persen atau mencapai Rp 598 triliun. Ekonomi syariah Indonesia pun tercatat berada di atas Malaysia dan Arab Saudi.

Beli Cokelat Pistachio di Dubai Sebentar Lagi Bisa Pakai QRIS

"Ekonomi syariah ada di peringkat ketiga dibandingkan Malaysia dan Arab Saudi dan ini meningkat satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya," imbuhnya.

Gubernur BI Prediksi Ekonomi Dunia Bakal Melambat dan Inflasi Tinggi Dipicu Kebijakan Tarif AS
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024