Kemenhub Resmi Bentuk Maritime Coordination Center, Ini Fungsinya

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan resmi membentuk Pusat Integrasi Data Maritime atau Maritime Coordination Center (MCC). Yang, berfungsi sebagai Pusat Integrasi Data Maritim.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi mengungkapkan, pembentukan MCC dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

“Pembentukan MCC ini bertujuan untuk menjadi Pusat Integrasi Data Maritim Indonesia, yang dioperasikan selama 24 jam oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan personil yang terdiri dari pegawai Direktorat Kenavigasian dan Pegawai Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP),” ujarnya  di Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Dia menjelaskan, MCC bertugas di antaranya menerima dan menyampaikan informasi keselamatan pelayaran atau Maritime Safety Information (MSI). Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaran Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Selain itu, melaksanakan Rapat Harian Regional Data Center (RDC) secara daring yang mencakup Wilayah Bagian Timur, Wilayah Bagian Tengah dan Wilayah Bagian Barat. Serta, membuat laporan terkait Navigational warning & Search and Rescue (SAR) Information and other related Information Safety For Ship.

“MCC juga menyediakan data dan informasi pemantauan, pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia serta mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan kapal serta pergerakan kapal secara aktual (realtime) di perairan Indonesia dan perairan internasional bagi kapal yang berbendera Indonesia,” urainya. 

Selain itu lanjutnya, MCC juga melaksanakan prosedur komunikasi dan pelaporan dalam keadaan darurat. Hal itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2024 tentang Prosedur Komunikasi dan Pelaporan Kapal dalam Keadaan Marabahaya atau Darurat di Perairan Indonesia.

Sepakati Standar Kapal Demi Cegah Detensi, RI-Tiongkok Teken MoU Keselamatan Maritim

Lebih lanjut Capt Antoni menjelaskan MCC telah mengkoordinasikan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran dan terintegrasi dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun NAVTEX milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Realisasi PNBP Kemenhub Capai Rp 10,17 Triliun, Menhub Pede Target 2024 Tercapai

MCC juga telah terintegrasi data dari berbagai Aplikasi, Badan, Kementerian atau Lembaga lain seperti Sistem Identifikasi Otomatis untuk pemantauan kapal meliputi Automatic Identification System (AIS) Satellite dan AIS Terrestrial yang dapat diakses melalui aplikasi atau situs web I-Motion dan AIS Live, sistem pelacakan dan identifikasi jarak jauh atau Long-Range Identification and Tracking (LRIT). 

Kemudian, terdapat pula data dari BMKG yang mencakup Informasi Cuaca dari BMKG yang dapat diakses melalui situs web INA WIS, data Pushidrosal meliputi Informasi Hidrografi dan Oseanografi, serta Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional (BASARNAS).

Tingkatkan Kualitas Sarana Transportasi Laut, Kemenhub Minta Penyelenggara Pelabuhan Lakukan Ini

“Untuk optimalisasi operasional MCC, tentu perlu dukungan dan kerja sama dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka menunjang tugas dan fungsi MCC sehingga ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait,” tutup Capt Antoni.

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.

Menko AHY Tuntut Kemenhub Tertibkan Truk ODOL Demi Keselamatan Pengendara

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan harus ada ketegasan untuk menindak kendaraan dan truk ODOL.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024