Kemenhub Resmi Bentuk Maritime Coordination Center, Ini Fungsinya

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan resmi membentuk Pusat Integrasi Data Maritime atau Maritime Coordination Center (MCC). Yang, berfungsi sebagai Pusat Integrasi Data Maritim.

Kemenhub Buka Suara soal Harga Tiket KRL: Ada Kajian Naik Rp 1.000

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi mengungkapkan, pembentukan MCC dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

“Pembentukan MCC ini bertujuan untuk menjadi Pusat Integrasi Data Maritim Indonesia, yang dioperasikan selama 24 jam oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan personil yang terdiri dari pegawai Direktorat Kenavigasian dan Pegawai Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP),” ujarnya  di Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

DPR Sepakat Tambah Anggaran Kemenhub Rp 6,69 Triliun di 2025

Dia menjelaskan, MCC bertugas di antaranya menerima dan menyampaikan informasi keselamatan pelayaran atau Maritime Safety Information (MSI). Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaran Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub.
Menhub Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Rp 7,68 Triliun

Selain itu, melaksanakan Rapat Harian Regional Data Center (RDC) secara daring yang mencakup Wilayah Bagian Timur, Wilayah Bagian Tengah dan Wilayah Bagian Barat. Serta, membuat laporan terkait Navigational warning & Search and Rescue (SAR) Information and other related Information Safety For Ship.

“MCC juga menyediakan data dan informasi pemantauan, pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia serta mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan kapal serta pergerakan kapal secara aktual (realtime) di perairan Indonesia dan perairan internasional bagi kapal yang berbendera Indonesia,” urainya. 

Selain itu lanjutnya, MCC juga melaksanakan prosedur komunikasi dan pelaporan dalam keadaan darurat. Hal itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2024 tentang Prosedur Komunikasi dan Pelaporan Kapal dalam Keadaan Marabahaya atau Darurat di Perairan Indonesia.

Lebih lanjut Capt Antoni menjelaskan MCC telah mengkoordinasikan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran dan terintegrasi dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun NAVTEX milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

MCC juga telah terintegrasi data dari berbagai Aplikasi, Badan, Kementerian atau Lembaga lain seperti Sistem Identifikasi Otomatis untuk pemantauan kapal meliputi Automatic Identification System (AIS) Satellite dan AIS Terrestrial yang dapat diakses melalui aplikasi atau situs web I-Motion dan AIS Live, sistem pelacakan dan identifikasi jarak jauh atau Long-Range Identification and Tracking (LRIT). 

Kemudian, terdapat pula data dari BMKG yang mencakup Informasi Cuaca dari BMKG yang dapat diakses melalui situs web INA WIS, data Pushidrosal meliputi Informasi Hidrografi dan Oseanografi, serta Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional (BASARNAS).

“Untuk optimalisasi operasional MCC, tentu perlu dukungan dan kerja sama dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka menunjang tugas dan fungsi MCC sehingga ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait,” tutup Capt Antoni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya