Pemerintah Kantongi Rp 27,85 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2024

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 31 Agustus 2024 pemerintah telah mengantongi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Adapun jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

"Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya Kamis, 12 September 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Dwi mengatakan, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut  PPN PMSE.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik
Tren Positif Pasar Kripto Diharapkan Berlanjut di 2025

Dia menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

Dwi melanjutkan, untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 408,16 miliar penerimaan 2024. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelasnya.

Lalu, dari pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,43 triliun sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 872,23 miliar penerimaan tahun 2024.

Ilustrasi digital.

Photo :
  • Robert Walters China

Kemudian, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP sebesar Rp  2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 152,74 miliar dan PPN sebesar Rp 2,09 triliun. 

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital 
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya