Syarat dan Ketentuan Mendirikan Bank Digital di Indonesia

Ilustrasi bank digital dan bank konvensional.
Sumber :
  • Freepik/gstudioimagen

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang bank digital melalui POJK No.12/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap semakin maraknya kehadiran bank digital yang mulai meramaikan industri perbankan Indonesia.

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

Bank digital didefinisikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang operasionalnya dilakukan terutama melalui saluran elektronik tanpa banyak kantor fisik, kecuali kantor pusat. Namun, OJK menekankan bahwa istilah "bank digital" bukanlah kategori bank baru. 

Peraturan perbankan di Indonesia tetap hanya mengenal dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh karena itu, status bank digital tidak mengubah struktur dasar bank secara kelembagaan.

Dapatkan Bonus Rp35 Ribu dari SeaBank Hanya dengan Ajak Teman, Begini Caranya!

Meskipun sebagian besar layanan dilakukan secara digital, bank digital diwajibkan memiliki setidaknya satu kantor fisik, yaitu kantor pusat. Kantor ini harus memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh OJK.

Syarat Menjadi Bank Digital

PayLater Didominasi Anak Muda, OJK: Tidak Hanya di Indonesia

ilustrasi bank digital.

Photo :
  • Freepik/redgreystock

Ada dua cara bagi sebuah bank untuk menjadi bank digital, yaitu melalui pendirian bank baru yang sepenuhnya digital atau transformasi dari bank tradisional menjadi bank digital. Bank yang ingin beroperasi sebagai bank digital harus memenuhi beberapa syarat utama:

  • Model Bisnis Inovatif: Bank harus memiliki model bisnis yang memanfaatkan teknologi inovatif dan aman untuk melayani nasabah.
  • Pengelolaan yang Prudent: Bank harus mampu mengelola bisnis perbankan digital dengan baik dan berkelanjutan.
  • Manajemen Risiko yang Tepat: Manajemen risiko harus diperhatikan dengan serius untuk menjaga keberlangsungan operasi bank.
  • Tata Kelola yang Baik: Direksi bank harus memiliki kompetensi dalam teknologi informasi serta bidang lain sesuai dengan aturan OJK tentang kelayakan manajemen.
  • Perlindungan Data Nasabah: Bank wajib memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan data nasabah.
  • Kontribusi pada Ekosistem Keuangan: Bank harus berperan dalam mengembangkan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.

OJK tidak menerbitkan izin khusus untuk bank digital karena tidak membedakan secara eksplisit antara bank yang sepenuhnya digital, bank hybrid, atau bank tradisional yang telah beralih ke layanan digital. Namun, setiap bank yang mengklaim diri sebagai bank digital diimbau untuk tetap mematuhi semua regulasi dan aturan yang berlaku bagi bank di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya