KADI Selidiki Antidumping Impor Kertas Karton Kemasan Dupleks dari Korsel-Malaysia

Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, 10 September 2024. Penyelidikan ini dilakukan karena telah merugikan industri dalam negeri.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon. 

Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Ekspor-Impor.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021-2023,” ujar Danang dalam keterangannya Kamis, 12 September 2024.

Berstandar Tinggi, Inovasi dan Layanan Cinema XXI Dapat Pengakuan Dunia

Adapun komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. 

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.

Ilustrasi ekspor impor.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Danang menambahkan, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,” imbuh Danang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya