Kelas Menengah Turun Kelas, Menko PMK Sebut Tambahan Iuran Pensiun Bakal Bikin Berat

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menilai rencana penerapan program dana pensiun tambahan akan memberatkan para pekerja. Hal ini seiring dengan turunnya daya beli masyarakat kelas menengah

Menko PMK Pastikan Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terkendali dengan Baik

Muhadjir mengatakan, saat ini dia belum mempelajari rencana untuk penerapan program tersebut. Menurutnya, pemerintah juga belum melakukan pembahasan. 

"Sekarang ini yang harus kita perhatikan juga kan menurunnya daya beli kelas menengah. Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ditambah lagi dengan iuran untuk pensiun itu saya kira terlalu berat untuk sekarang," ujar Muhadjir di Istana Negara, Jakarta dikutip Kamis, 12 September 2024.

Mungkinkah Cicilan KPR Rp300 Ribu per Bulan Selama 40 Tahun Jadi Solusi Rumah Impian?

Ilustrasi kelas menengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Muhadjir berharap rencana program dana pensiunan tambahan ini melalui pertimbangan matang. Sebab, saat ini para pekerja telah dibebani dengan berbagai jaminan sosial. 

10 Kebiasaan yang Ternyata Bikin Kelas Menengah Makin Miskin

"Sekarang kan jaminannya sudah mencakup lima untuk tenaga kerja itu, mulai dari jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, sebetulnya sudah cukup representatif asal itu dilaksanakan," jelasnya.

Gaji Pekerja Masih Rendah

Dia mengatakan, belum maksimalnya berbagai program untuk para pekerja saat ini, karena gaji atau upah yang diterima pekerja masih rendah. 

"Kita belum bisa melaksanakan secara maksimal karena tadi itu, kondisi take home pay dan gaji atau upah dari karyawan kita memang belum bagus-bagus amat," kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku saat ini masih menunggu Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program dana pensiun tambahan. 

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, terkait hal teknis mengenai batasan pendapatan pekerja yang akan dikenakan program pensiunan wajib ini belum ada. 

"Jadi isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum ada karena PP-nya belum diterbitkan. Dan OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program-program pensiun harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK," ujar Ogi dalam konferensi pers Jumat, 6 September 2024.

Ogi menjelaskan, manfaat pensiunan bagi warga negara baik untuk ASN, TNI/Polri, dan pekerja formal relatif saat ini sangat kecil. Sehingga dengan itu, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan di hari tua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya