Indodax Diduga Kebobolan, Kerugian Disebut Capai Rp 335 Miliar

Indodax.
Sumber :
  • Dok. Indodax

Jakarta, VIVA – Indodax diduga mengalami insiden keamanan data dan disebut kebobolan dengan kerugian mencapai Rp 335 miliar dari transaksi ilegal. Hal itu diungkapkan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto. 

Gubernur Lemhannas Sebut Papua Daerah Rawan tapi Masih Dapat Dikendalikan

"Indodax, salah satu exchanger crypto di Indonesia diduga kebobolan dengan total kerugian dari transaksi ilegal lebih dari 21,8 juta USD atau sekitar 335 miliar rupiah," kata Teguh seperti dikutip dari akun X resminya, Kamis, 12 September 2024.

Ia mengatakan, Chief Technologi Officer (CTO) Indodax mengonfirmasi bahwa memang ada insiden keamanan dan sampai sekarang status Indodax masih maintenance.

Tingkatkan Kualitas Profesional, Kompetisi Teknisi Keamanan Ramai Antusiasme di 15 Kota Besar

Indodax.

Photo :
  • Indodax

Sementara itu di akun resmi Indodax, dijelaskan bahwa memang masih dilakukan maintenance. Potensi indikasi keamanan diakui memang terjadi pada platform mereka.

Selain Memudahkan, Transparansi Juga Bisa Dicapai Dengan Model Pembayaran Digital

"Kami ingin menginformasikan bahwa team security kami menemukan potensi indikasi keamanan pada platform kami. Saat ini, kami sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem beroperasi dengan baik. 

Selama proses pemeliharaan ini, dijelaskan bahwa platform web dan aplikasi INDODAX sementara tidak dapat diakses. 

"Namun jangan khawatir, dapat kami pastikan bahwa saldo Anda tetap 100 persen aman baik secara kripto maupun rupiah. Kami berterima kasih atas kesabaran dan kepercayaan yang telah Anda berikan. Proses ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi Anda. Kami akan segera memberikan pembaruan informasi lanjutan setelah investigasi selesai dilakukan," jelasnya.

AFTECH dan AFPI

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Komitmen yang disepakati oleh Privy bersama anggota AFTECH dan AFPI lainnya, serta disaksikan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024