DPR Sepakat Tambah Anggaran Kemenhub Rp 6,69 Triliun di 2025
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Usulan penambahan anggaran Kementerian Perhubungan di tahun 2025 sebesar Rp 6,69 triliun, telah disetujui oleh Komisi V DPR RI. Sehingga, total alokasi anggaran Kemenhub untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 31,45 triliun.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, penambahan anggaran ini sebelumnya didasarkan pada usulan Kemenhub, yang dibahas sebelumnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Meskipun, Budi Karya mengakui bahwa jumlahnya tidak seperti yang diusulkan yaitu Rp 7,68 triliun.
"Terima kasih bapak-bapak sekalian. Kami mengupayakan atau mengusulkan hal-hal ini, dari surat Banggar kemarin ada tambahan Rp 6,69 triliun, sehingga totalnya Rp 31,45 triliun," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 11 September 2024.
Menhub menjabarkan sejumlah pos unit di Kemenhub yang mendapatkan tambahan alokasi anggaran tersebut. Antara lain yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.Â
Rinciannya, Ditjen Perhubungan Darat mendapatkan tambahan anggaran Rp 1,1 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 997,05 miliar, dan Ditjen Perkeretaapian Rp 4,59 triliun.
Menhub menjelaskan, penambahan anggaran itu akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan ke masyarakat, angkutan massal dan antarmoda, serta peningkatan, keamanan, dan keselamatan untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan baik pada ruas Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kemudian, penambahan anggaran itu juga dialokasikan untuk pemenuhan keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti pelapisan runway/taxiway/apron/ hingga pemenuhan peralatan keamanan penerbangan.
"Di sisi perkeretaapian, Menhub memastikan penambahan anggaran itu akan dialokasikan bagi pemenuhan kebutuhan kereta api, hingga perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian," ujarnya.
Sebagai informasi, distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I di Kemenhub pada 2025 antara lain yakni kepada Sekretariat Jenderal Rp 681,31 miliar; Inspektorat Jenderal Rp 116,18 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp 5,35 triliun; dan Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,37 triliun.
Kemudian untuk Ditjen Perhubungan Udara Rp 5,56 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp 6,39 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp 108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp 2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp 132,10 miliar.