Milenial dan Gen Z Terjebak Kredit Macet di Pinjol, Bakal Makin Susah Ajukan KPR?

Ilustrasi KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan data terkait kredit macet di sektor Peer to Peer Lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) pada Juli 2024. Menariknya, generasi Milenial dan Gen Z tercatat sebagai kelompok yang paling besar menyumbang kredit macet tersebut.

Hal Ini Buat Milenial dan Gen Z Poso Pilih Anwar-Reny di Pilgub Sulteng

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, sebanyak 37,17 persen kredit macet berasal dari kelompok usia 19-34 tahun.

"Per Juli 2024, porsi wanprestasi di atas 90 hari bagi penerima dana (borrower) berusia 19-34 tahun sebesar 37,17 persen terhadap total wanprestasi di atas 90 hari," ujarnya, belum lama ini.

Tips Buat Kelas Menengah agar Tetap Sejahtera

Apa Itu Kredit Macet?

Ilustrasi Kredit Online.

Photo :
Milenial Indonesia Yakin Kadin Akan Semakin Besar Dinakhodai Anindya Bakrie

Kredit macet sendiri terjadi saat debitur gagal membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini bisa terjadi pada berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman online, kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika keterlambatan pembayaran terjadi lebih dari enam bulan, status kredit akan berubah menjadi "kredit macet." Kondisi ini tentu dapat berdampak buruk pada riwayat kredit, yang kemudian tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam SLIK, riwayat pembayaran kredit seseorang diklasifikasikan dalam skala Kolektibilitas (Kol) dari 1 hingga 5. Kredit macet berada di kategori terburuk, yakni Kol 5, yang menunjukkan bahwa debitur telah gagal melunasi kewajibannya.

Apakah Kredit Macet Bikin Pengajuan KPR Semakin Sulit?

Ilustrasi KPR

Photo :
  • Rumahku.com

Jika seseorang memiliki riwayat kredit macet, ini bisa berdampak serius pada pengajuan pinjaman, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Riwayat kredit buruk akan tercatat di SLIK, dan bank atau lembaga keuangan lain akan mempertimbangkan ini sebelum memberikan pinjaman.

Berikut adalah kategori Kolektibilitas (Kol) dalam riwayat kredit:

1. Kol 1 (Kredit Lancar): Semua kewajiban dibayar tepat waktu.

2. Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1-2 bulan.

3. Kol 3 (Tidak Lancar): Tunggakan 3-4 bulan.

4. Kol 4 (Diragukan): Tunggakan lebih dari 5-6 bulan.

5. Kol 5 (Kredit Macet): Tunggakan lebih dari 6 bulan.

Kredit macet pada Kol 5 menunjukkan bahwa debitur sangat sulit melunasi utangnya, dan ini membuat pengajuan KPR atau pinjaman lainnya hampir mustahil di masa depan. Sebab itu, penting bagi generasi Milenial dan Gen Z agar lebih bijak mengelola keuangan dan pinjaman agar tidak terjebak dalam kredit macet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya