DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2025 Rp116,23 Triliun, Termasuk 'Jatah' IKN
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2025, telah disetujui oleh Komisi V DPR RI sebesar Rp 116,23 triliun.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, sesuai penyampaian hasil pembahasan RUU APBN 2025, Kementerian PUPR mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 40,59 triliun.
Tambahan anggaran itu antara lain yakni untuk meningkatkan Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi, Renovasi Prasarana Sarana Sekolah, dan keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sehingga total pagu menjadi sebesar Rp 116,23 triliun, dari sebelumnya Rp 75,63 triliun," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Dia merinci, dukungan ketahanan pangan dan energi tersebut dialokasikan untuk penyelesaian bendungan on-going, pembangunan jaringan tersier dan cetak sawah, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dan pembangunan bendung.
"Termasuk padat karya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dengan total pagu tambahan sebesar Rp 11,9 triliun," ujarnya.
Dia menambahkan, anggaran tambahan tersebut juga dialokasikan untuk renovasi prasarana sarana sekolah (Pembangunan Sekolah Unggul dan Revitalisasi Sekolah/ Madrasah) sebesar Rp 19,5 triliun.
Terakhir, anggaran tambahan tersebut juga digunakan untuk penyelesaian pembangunan IKN, antara lain Pembangunan Jalan Tol, Jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bandara VVIP, Pembangunan Kawasan Peribadatan, Kantor Kementerian PUPR, JDU dan JDP SPAM Sepaku Tahap II.
"Kemudian untuk Jaringan Air Limbah, Sekolah, Pasar dan Puskesmas, serta Lanjutan Pembangunan Rusun ASN dan Hankam dengan total pagu sebesar Rp 9,19 triliun," ujarnya.
Diketahui, total pagu alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp 116,23 triliun itu secara rinci akan dialokasikan per Unit Organisasi. Antara lain yakni di Sekretariat Jenderal sebesar Rp 528,44 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 98,91 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 38,43 triliun, dan Ditjen Bina Marga sebesar Rp 37,41 triliun.
Kemudian di Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 33,82 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp 4,78 triliun, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 558,36 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp 148,96 miliar, BPIW sebesar Rp 92,79 miliar, dan BPSDM sebesar Rp 347,32 miliar.