Polemik Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau Dinilai Harus Libatkan Kemendag-Kemenperin

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta, VIVA – Polemik terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain, semakin santer berkembang di publik.

Indodax Diretas, Bappebti: Pelanggan Tidak Perlu Panik

Kementerian Kesehatan disebut telah melewati kewenangannya dalam sejumlah pasal dalam beleid tersebut. Ini disebut menimbulkan banyaknya penolakan sejumlah pasal dalam aturan itu baik dari para pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434, yang di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ormas Pungli Rp300 Ribu ke Pedagang di Pasar Tumpah Merdeka Bogor, Warga: Meresahkan

"Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang," kata pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, dalam keterangannya, Rabu, 11 September 2024.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :
Jokowi Kembali Pamitan ke Warga Pakai Megafon di Pasar Deli Serdang

Dia mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain, dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar. 

Trubus menilai, seharusnya semua pihak terkait baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanya menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan. 

Dia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas Kementerian lain, karena setiap Kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Karenanya, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain, untuk pengaturan hal-hal di luar bidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya.

"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait," ujar Trubus.

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang. Sehingga, isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

"Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memiliki kewenangan untuk ikut menangani hal ini," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya