Nomor HP Disalahgunakan untuk Pinjol, Harus Bagaimana?

Ilustrasi ponsel.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Pinjaman online saat ini menjadi pilihan populer bagi sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Hal ini tak lepas dari proses pengajuan mudah dan pencairan dana yang cepat, sehingga layanan pinjaman online alias pinjol ini semakin diminati.

Namun, jangan sampai terjebak! Sebab, di balik kemudahannya, pinjaman online juga menyimpan risiko, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi. Sebab, saat mengajukan pinjaman, pengguna harus memberikan data pribadi yang terkadang tidak dikelola dengan baik oleh beberapa platform pinjol, terutama yang ilegal.

Tidak jarang terjadi kasus di mana data pribadi seseorang, termasuk nomor ponsel, disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Bahkan, beberapa individu yang tidak pernah menggunakan layanan pinjol pun terkena dampaknya.

Contohnya yang belum lama ini dialami Tina Toon, seorang mantan artis cilik sekaligus anggota DPRD Jakarta, yang mengungkapkan bahwa nomor pribadinya digunakan sebagai jaminan dalam pinjaman online. Hal ini tentu meresahkan, terutama ketika Anda mulai diteror oleh penagih utang atau debt collector.

Lantas, Harus Bagaimana?

Ilustrasi menggunakan ponsel.

Photo :
  • Freepik

Jika Anda mengalami hal serupa, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan nomor HP oleh pinjaman online ilegal:

1. Hubungi Call Center Pinjol

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi call center dari pinjaman online yang bersangkutan. Mintalah klarifikasi tentang pinjaman yang dibuat atas nama nomor HP Anda. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, dan nomor tersebut mungkin disalahgunakan. Beberapa platform legal biasanya akan melakukan verifikasi ulang dan menindaklanjuti masalah ini.

2. Abaikan

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Jika pinjaman tersebut berasal dari pinjol ilegal, abaikan saja segala bentuk pesan ancaman atau teror yang datang. Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk menagih utang, sehingga Anda tidak perlu merespons ancaman mereka. Jika Anda merespons, justru bisa saja dapat memperburuk situasi.

3. Blokir Nomor Debt Collector yang Meneror

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Debt collector pinjol ilegal seringkali melakukan teror melalui panggilan telepon atau pesan singkat. Blokir nomor-nomor tersebut untuk mencegah gangguan lebih lanjut. Anda juga dapat menggunakan fitur di ponsel Anda untuk memblokir nomor tak dikenal secara otomatis.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

4. Laporkan ke OJK

Jika situasi semakin mengganggu, Anda bisa melaporkan kasus penyalahgunaan nomor HP ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk menindak tegas pinjaman online ilegal dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadi. Anda bisa melaporkan melalui kontak resmi OJK atau melalui platform pengaduan yang mereka sediakan di website resminya.

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum

OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

OJK mengungkapkan penilaian standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip corporate governance Indonesia berada di peringkat kelima di ASEAN.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024