DPR Dorong Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis 2,5% Tahun Depan

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) meminta kepada Pemerintah untuk mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN mengusulkan agar cukai MBDK yang dikenakan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.

"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," kata Wahyu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di DPR RI Selasa, 10 September 2024.

Arvindo Sebut Penerapan Kemasan Polos Bikin Rugi Industri Rokok Elektronik

Minuman Lemon

Photo :
  • ist

Wahyu menegaskan, untuk itu BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan, dan secara bertahap mencapai 20 persen.

Petani Cengkih Secara Bersamaan Tolak Kemasan Polos Tanpa Merek

"BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," terangnya. (RAPBN) 2025. 

Adapun melalui Buku Nota Keuangan II, dijelaskan Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," imbuhnya.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

aturan penyeragaman seluruh kemasan rokok yang dijual itu telah menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024