DPR Dorong Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis 2,5% Tahun Depan

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) meminta kepada Pemerintah untuk mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN mengusulkan agar cukai MBDK yang dikenakan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Berdampak ke Pendapatan Daerah, Pemda Sentra Penghasilan Tembakau Usul Tarif Cukai Moderat

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.

"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," kata Wahyu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di DPR RI Selasa, 10 September 2024.

Asosiasi Vaporizer Ikut Tolak Wacana Kemasan Polos, Ini Alasannya

Minuman Lemon

Photo :
  • ist

Wahyu menegaskan, untuk itu BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan, dan secara bertahap mencapai 20 persen.

39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Jaksa di Tangerang

"BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," terangnya. (RAPBN) 2025. 

Adapun melalui Buku Nota Keuangan II, dijelaskan Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," imbuhnya.

Bea Cukai menindak ratusan ribu barang rokok ilegal

Pelaku Industri Ungkap Bahaya Kemasan Polos Produk Termbakau

Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menegaskan aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) berisiko jika beredar di masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024