Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan telah ditangkap oleh petugas imigrasi di perbatasan. Dia ditangkap oleh petugas saat hendak kabur ke Malaysia.
Merespons hal ini, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan rasa terima kasih atas upaya yang sudah dilakukan oleh petugas imigrasi. Dia menyebut, Marimutu dilarang untuk keluar dari Indonesia hingga Desember 2024 ini.
"Soal yang Marimutu ya, saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu. Cekalnya itu sendiri, saya berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia," ujar Rio kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Rio menjelaskan, Marimutu memiliki utang kepada negara dalam bentuk rupiah dan dolar. Dalam catatanya Rio menyampaikan, dalam bentuk rupiah utangnya sebesar Rp 31 triliun.
"Dalam catatan kita ada USD, kalau saya nggak salah sekitar US$3,9 miliar dolar. Sedangkan rupiahnya dalam catatan kita sekitar Rp 31 triliun something," ujarnya.
Rio menjelaskan, dari total utang Marimutu kepada negara ini yang baru dibayarkan baru sejumlah Rp 30 miliar.”Sudah ada usaha (membayar), tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berhasil gagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat hendak melarikan diri ke negara Malaysia.
Ia hendak pergi ke Malaysia dengan berdalih untuk melangsungkan pengobatan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu 8 September 2024.
Marimutu berhasil diamankan karena masuk dalam daftar cegah usai memiliki masalah dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin 9 September 2024.
Silmy menyebutkan bahwa Marimutu langsung diserahkan ke BLBI. Sebab, dia memiliki hubungan hutang dengan BLBI.
"Urusan utang BLBI," kata Silmy.