Gen Z dan Milenial Paling Banyak Terjebak Kredit Macet Pinjol, Apa Sih Faktornya?

Ilustrasi Gen Z
Sumber :
  • BRINK – News

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data terbaru mengenai kredit macet pada platform Peer to Peer Lending (P2P) pada Juli 2024. Laporan tersebut mengungkap, bahwa generasi milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kredit macet. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman. Dia menyatakan bahwa porsi kredit macet di atas 90 hari atau yang dikenal sebagai wanprestasi untuk borrower dari kelompok usia 19-34 tahun mencapai angka 37,17 persen. 

"Per Juli 2024, porsi wanprestasi di atas 90 hari bagi penerima dana (borrower) berusia 19-34 tahun sebesar 37,17 persen terhadap total wanprestasi di atas 90 hari," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.

Fenomena ini tentu menjadi tanda masalah serius di kalangan anak muda terkait pengelolaan keuangan, terutama dalam menggunakan pinjaman online. Lantas, apa sebenarnya yang menjadi faktor penyebab kredit macet?

Mengenal Kredit Macet

Ilustrasi Kredit Online.

Photo :

Mengutip dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kredit macet, atau sering disebut gagal bayar, adalah kondisi di mana peminjam tidak mampu melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian awal. Kondisi ini terjadi ketika debitur tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar cicilan, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran yang berkepanjangan.

Jenis pinjaman apa pun, mulai dari kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga pinjaman online melalui fintech, bisa mengalami kredit macet. Biasanya, jika cicilan tertunda lebih dari enam bulan, maka status kredit akan berubah menjadi kredit macet.

Penyebab Kredit Macet

Ilustrasi orang kaya belanja.

Photo :
  • Pexels/freestocks.org

Ada beberapa faktor yang sering menjadi penyebab kredit macet, terutama di kalangan anak muda. Apa saja sih?

1. Gaya Hidup Konsumtif

Di urutan pertama, adalah gaya hidup yang konsumtif. Hal ini mendorong mereka untuk meminjam dana tanpa perhitungan matang hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti membeli barang-barang mahal atau liburan. OJK sempat menyinggung sikap FOMO atau fear of missing out serta prinspi YOLO atau you only live once, yang mendorong gaya hidup konsumtif ini.

2. Kurangnya Edukasi Finansial

Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan seringkali membuat anak muda tidak memahami risiko pinjaman online, seperti bunga tinggi dan denda keterlambatan, yang pada akhirnya berujung pada kredit macet. 

3. Pinjaman di Luar Kemampuan

Beberapa debitur meminjam dana melebihi kemampuan finansialnya, terutama saat meminjam dari pinjaman online. Tidak perhitungan terhadap pinjaman, bisa berujung pada kredit macet.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

4. Penghasilan Tidak Tetap

Faktor penyebab lainnya yang mungkin terjadi yakni penghasilan tidak tetap. Misalnya, freelancer, yang pendapatannya tidak tetap, tetapi jumlah cicilannya di pinjaman online sifatnya tetap dan bahkan bisa lebih tinggi. Selain itu, bisa juga terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tiba-tiba.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol


5. Terjebak Pinjaman Online Ilegal

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Pinjaman online atau pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi tanpa memperhatikan kemampuan debitur. Ketika debitur tak mampu melunasi, kredit macet pun terjadi. Itu dia pentingnya mengetahui perbedaan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan pinjol ilegal.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024