Satgas BLBI Baru Kantongi Rp 38,88 Triliun Aset Obligor, Ini Rinciannya
- Dokumengasi Satgas BLBI.
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, aset obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berhasil dikantongi negara mencapai Rp 38,88 triliun per 5 September 2024. Jumlah itu masih jauh dari target yang sebesar Rp 110,45 triliun.
Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara menjelaskan dari total itu, jenis aset yang disita ada dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 1,84 triliun, penyerahan barang jaminan Rp 18,13 triliun, penguasaan aset dan properti senilai Rp 9,21 triliun, dan PMN non tunai sebesar Rp 3,77 triliun.
"Capaian Satgas BLBI sekarang telah mencapai dalam bernagai macam bentuk Rp 38,88 triliun per 5 September lalu," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Suahasil mengatakan, kegiatan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI sejak masa tugasnya yakni inventarisasi dokumen aset kredit dan aset properti, pemanggilan debitur dan obligor secara bertahap.
"Pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokiran penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/20222 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan," ujarnya.
Adapun masa tugas Satgas BLBI akan berakhir setelah 31 Desember 2024, setelah diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 lalu. Berakhirnya masa tugas ini juga seiring dengan akan habisnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perpanjangan Satgas BLBI.
"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L," kata Hadi dalam konferensi pers Jumat, 5 Juli 2024.
Hadi mengatakan, permintaan perpanjangan ini dikarenakan Satgas BLBI masih harus menuntaskan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur.
"Masih banyak (Pekerjaan rumah) aset yang harus kita selesaikan, dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," imbuhnya.