Siap-siap! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik

Macet di tol dalam kota (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rifki N

Jakarta, VIVA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal memberlakukan penyesuaian atau kenaikan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta dalam waktu dekat. Melalui unggahan di Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif akan diberlakukan pada dua ruas di Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, yakni Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.

Jokowi Resmikan 4 Ruas Jalan Tol di Aceh, Telan Biaya Rp 13,5 Triliun

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," sebagaimana dikutip dari Instagram @jasamargametropolitan, Senin, 9 September 2024.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rifki N
Kuasai 45 % Pangsa Pasar Jalan Tol, Jasa Marga Cetak Laba Bersih Rp 1,75 T Semester I-2024

Manajemen mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler, dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata manajemen.

Nyambung ke Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Rampungkan 9 Km Terakhir Ruas Pekanbaru-Bangkinang

Meski demikian, pihak manajemen Jasa Marga belum merinci berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan diberlakukan. Mereka hanya mengimbau kepada para pengguna jalan, untuk menyiapkan saldo uang elektronik sebelum berkendara.

"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," ujarnya.

Diketahui, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota terakhir kali dilakukan pada Februari 2022 silam, dengan tarif yang diberlakukan sampai saat ini yakni:

• Golongan I: Rp10.500

• Golongan II dan III: Rp15.500

• Golongan IV dan V: Rp17.500

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya