OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

Ilustrasi slip gaji
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA - Gaji para pekerja akan kembali dipotong untuk tambahan program pensiun wajib. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengaku saat ini masih menunggu Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program tersebut.

Tips Buat Kelas Menengah agar Tetap Sejahtera

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, terkait hal teknis mengenai batasan pendapatan pekerja yang akan dikenakan program pensiunan wajib ini belum ada. 

"Jadi isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum ada karena PP-nya belum diterbitkan. Dan OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program-program pensiun harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK," ujar Ogi dalam konferensi pers Jumat, 6 September 2024.

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

ilustrasi gaji yang diterima

Photo :
  • vstory

Ogi menjelaskan, manfaat pensiunan bagi warga negara baik untuk ASN, TNI/Polri, dan pekerja formal relatif saat ini sangat kecil. Sehingga dengan itu, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan di hari tua.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, Begini Nasib Nasabahnya

Menurut Ogi, ini juga selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

"Jadi dari kalau hasil data yang ada manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif," jelasnya.

Sementara jelas Ogi, standar ideal untuk perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum menurut Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) adalah sebesar 40 persen.

"Oleh karena itu dalam P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua, JHT, dan Jaminan Program Pensiun," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya