OJK Usut Keterlibatan PIhak Lain di Kasus Gratifikasi IPO

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak lain terkait kasus gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO)

Ajukan Pinjaman Online Harus Pakai KTP, Apa Aman?

Adapun hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawannya yang terlibat kasus tersebut.

"Tidak terbatas kepada yang lima, tapi kepada semua pihak yang berisiko terhadap hal ini, tapi kami belum memperoleh update. Intinya tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak boleh ada yang dilindungi jika terbukti melanggar aturan," tegas Mahendra dalam konferensi pers Jumat, 6 September 2024.

Mengenal Skor Kredit yang Bisa Pengaruhi Pengajuan Pinjaman Online, Seberapa Penting Sih?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Selain itu, Mahendra mengatakan bahwa sanksi juga akan diberikan kepada emiten bila terbukti terlibat dalam pelanggaran gratifikasi tersebut.

OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Melalui Generasi Muda

"Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain, apabila ada calon emiten yang terlibat dalam hal ini," kata dia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Adapun terkait isu kemungkinan pegawai OJK terlibat kasus ini, Mahendra mengatakan bahwa belum ada bukti bahwa pegawai OJK terlibat.

"Namun kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana," imbuhnya.

Ilustrasi pinjaman online

Menguak Modus Operandi Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan Bikin Terlilit Utang!

Pinjaman online ilegal kerap beroperasi dengan modus-modus yang licik dan merugikan konsumen. Seperti apa?

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024