OJK Usut Keterlibatan PIhak Lain di Kasus Gratifikasi IPO
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak lain terkait kasus gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO)
Adapun hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawannya yang terlibat kasus tersebut.
"Tidak terbatas kepada yang lima, tapi kepada semua pihak yang berisiko terhadap hal ini, tapi kami belum memperoleh update. Intinya tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak boleh ada yang dilindungi jika terbukti melanggar aturan," tegas Mahendra dalam konferensi pers Jumat, 6 September 2024.
Selain itu, Mahendra mengatakan bahwa sanksi juga akan diberikan kepada emiten bila terbukti terlibat dalam pelanggaran gratifikasi tersebut.
"Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain, apabila ada calon emiten yang terlibat dalam hal ini," kata dia.
Adapun terkait isu kemungkinan pegawai OJK terlibat kasus ini, Mahendra mengatakan bahwa belum ada bukti bahwa pegawai OJK terlibat.
"Namun kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana," imbuhnya.