OJK Sanksi Sederet Perusahaan di Pasar Modal dan Cabut Izin Usaha Indosterling
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan sanksi administrasi di sektor pasar modal pada Agustus 2024 ini. Pencabutan izin usaha ini dilakukan terhadap Manajer Investasi atas nama Indosterling Aset Manajemen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
"Pada bulan Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu Manajer Investasi atas nama Indosterling Aset Manajemen. Serta sanksi administrasi kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu lembaga penilai, dan dua pihak lain berupa denda sebesar Rp 5,61 miliar," ujar Inarno dalam konferensi pers Jumat, 6 September 2024.
Inarno melanjutkan, di industri pasar modal pihaknya terus mendorong perluasan inklusi keuangan pasar modal agar semakin mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Adapun selama Agustus 2024, pihaknya juga telah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal. Pertama Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek.
"Kedua RPOJK pegembangan dan penguatan pengelolaan invetasi sebagai tindak lanjut UU P2SK. Ketiga adalah RPOJK laporan upper untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan," terangnya.
Keempat, RPOJK laporan bank umum sebagai kustodian untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan.
"Selain itu kami juga telah menyusun pedoman internal untuk memperkuat pengawasan pada perusahaan efek dan industri pengelolaan investasi," imbuhnya.