Ini Dia Bank Digital yang Tawarkan Asuransi Kecelakaan Diri

ilustrasi bank digital.
Sumber :
  • Freepik/redgreystock

Jakarta, VIVA – Bank digital kini semakin diminati oleh masyarakat karena berbagai kemudahan yang ditawarkannya. Salah satu keuntungan yang bisa dinikmati nasabah adalah perlindungan asuransi kecelakaan diri. Bank digital yang menawarkan layanan ini salah satunya adalah Allo Bank, yang memberikan perlindungan asuransi kecelakaan diri bagi nasabah yang memenuhi syarat tertentu.

Bunga Tabungan 3,5 Persen Cair Setiap Hari dengan SeaBank

Bagi nasabah Allo Bank yang menggunakan layanan Allo Grow, Allo PayLater, atau Dana Instan, berkesempatan mendapatkan asuransi kecelakaan diri secara gratis. Berikut ini adalah ketentuan lengkap mengenai mekanisme dan syarat untuk mendapatkan asuransi tersebut.

Mekanisme Perlindungan Asuransi

Cara Mendapatkan Bonus Rp750 Ribu dari Allo Bank dengan Deposito

Periode perlindungan berlangsung dari Agustus 2024 hingga Januari 2025. Untuk bisa mendapatkan asuransi kecelakaan diri dari Allo Bank, nasabah harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Dapatkan Bonus Rp100 Ribu Sebagai Pengguna Baru Bank Jenius, Ini Caranya!
  • Usia Nasabah: Nasabah harus berusia antara 17 hingga 60 tahun.
  • Pembukaan Akun Allo Grow: Nasabah perlu membuka akun Allo Grow dengan saldo minimal Rp1.000.000,00. Saldo ini harus berada dalam satu akun aktif dan tidak bisa diakumulasi dari beberapa akun.
  • Penggunaan Allo PayLater atau Dana Instan: Nasabah yang menggunakan layanan Allo PayLater atau Dana Instan, dengan catatan tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 hari, juga berhak mendapatkan perlindungan asuransi.
  • Jangka Waktu Perlindungan: Asuransi kecelakaan berlaku selama 30 hari sejak polis diterima oleh nasabah melalui Asuransi Umum Mega (AUM).
  • Pertanggungan Bulanan: Nasabah yang memenuhi syarat pada akhir bulan akan mendapatkan perlindungan asuransi, dengan pertanggungan yang efektif pada tanggal 8 di bulan berikutnya.

Syarat dan Ketentuan

  • Semua biaya premi asuransi ditanggung oleh Allo Bank, sehingga nasabah tidak perlu membayar apapun.
  • Untuk melakukan klaim asuransi, nasabah bisa mengunjungi situs web resmi Mega Insurance atau menghubungi HaloMia melalui telepon, WhatsApp, atau email.
  • Nasabah diharapkan memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan asuransi kecelakaan diri dengan membaca informasi yang tersedia di portal Mega Insurance.
  • Perlindungan asuransi ini disediakan oleh AUM dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nasabah bisa merasa aman dan nyaman.

Dengan adanya layanan asuransi kecelakaan diri ini, Allo Bank menjadi bank digital yang memberikan tambahan manfaat yang dapat melindungi nasabahnya tanpa biaya tambahan. Ini menjadi salah satu daya tarik Allo Bank dalam memberikan pengalaman perbankan digital yang lebih aman dan menguntungkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya