Harga Emas Hari Ini 6 September 2024: Global Stabil Dekati Puncak, Antam Nanjak
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional bertahan stabil pada perdagangan Jumat, 6 September 2024 namun menuju kenaikan mingguan. Fokus pasar saat ini beralih ke isu penting di AS yaitu laporan penggajian untuk kejelasan yang lebih baik mengenai tingkat penurunan suku bunga The Fed yang diharapkan terjadi bulan ini.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot bertahan di US$2.516,19 per ons pada 00:47 GMT atau 07:47 WIB, setelah mencapai level tertinggi hampir satu minggu di sesi sebelumnya. Bullion telah naik 0,5 persen untuk minggu ini sejauh ini. Sementara itu, emas berjangka AS naik tipis 0,1 persen menjadi US$2,546.00.
Emas batangan, yang tidak menawarkan imbal hasil, biasanya berkinerja lebih baik ketika suku bunga rendah.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.414.000 per gram. Harga itu naik Rp 5.000 per gram dibanding harga perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.262.000 per gram. Harga itu juga naik Rp 5.000 per gram.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,84 juta, 10 gram Rp 13,63 juta, 25 gram Rp 33,96 juta dan 50 gram Rp 67,84 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 135,61 juta, 250 gram Rp 338,76 juta dan emas 500 gram Rp 677,32 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 757 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,354 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, emas ukuran 2, 3, 5, 10, 25, 50, 100, 250, dan 1.000 gram tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.