Jurus Kemenhub Dongkrak Kualitas Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

[dok. Humas Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), menegaskan fokus untuk menghasilkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh. Hal itu merupakan syarat mutlak, sebelum mereka terjun melaksanakan tugas sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Karenanya, Direktur KPLP, Jon Kenedi mengatakan, pihaknya pun menggelar kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal, yang diikuti 26 orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut. Di mana, ke-26 orang itu diketahui yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.

"Dengan sertifikasi ini, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum saat melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan," kata Jon dalam keterangannya, Jumat, 6 September 2024.

Sepakati Standar Kapal Demi Cegah Detensi, RI-Tiongkok Teken MoU Keselamatan Maritim

Dia menjelaskan, proses pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Personel KPLP DKI Jakarta saat tangkap kapal tangker ilegal (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Danar Dono
Realisasi PNBP Kemenhub Capai Rp 10,17 Triliun, Menhub Pede Target 2024 Tercapai

"Salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena itu, kita sebagai otoritas yang berwenang memerlukan pemeriksa kecelakaan kapal yang berkualitas dan menguasai tugas dan fungsinya," ujarnya.

Jon menegaskan, dalam melaksanakan tugas, seorang pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, dan harus menguasai dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan nasional maupun internasional, sebagai dasar ketika menyimpulkan hasil pemeriksaan kecelakaan kapal.

"Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan terperiksa, namun sebuah proses untuk mendapatkan informasi tentang apa yang menjadi penyebab kecelakaan, sehingga kemudian dapat dilakukan evaluasi agar hal tersebut tidak terulang lagi," kata Jon.

Kapal Patroli KN Jembio P.215 milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Photo :
  • KPLP

Dia mengungkapkan, pola sertifikasi ini diawali dengan pra test untuk melihat kemampuan awal peserta, penyampaian materi dari para narasumber, kemudian diakhiri dengan ujian tertulis/post test dan wawancara.

Para peserta sendiri sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan dan telah mendapatkan ilmu dari para pengajar yang berkompeten di sana. Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari praktisi asuransi, Mahkamah Pelayaran, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Pada proses sertifikasi ini, ilmu pengetahuan yang telah didapatkan tersebut akan dinilai apakah sudah dikuasai atau belum. Pada proses ini juga akan ditentukan layak atau tidaknya peserta untuk dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya