Pengusaha Protes Aturan Desain Produk Tembakau di Rancangan Permenkes

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta, VIVA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal itu terkait sejumlah aturan yang dianggap melenceng dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai aturan dasarnya. 

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, salah satu yang disoroti adalah terkait pengaturan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Padahal dalam UU 17/2023 maupun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, tidak ada larangan penggunaan merek dagang dan desain pada kemasan produk.

"Di samping itu, PP 28/2024 juga tidak memberi mandat aturan turunan untuk kemasan polos tanpa merek seperti yang tertuang dalam RPMK ini," kata Suryadi dalam keterangannya, Kamis, 5 September 2024.

Serikat Pekerja Surati Pemerintah Minta Selamatkan Sektor IHT dari Ancaman PHK

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

Dia pun mengusulkan agar Permenkes tersebut dievaluasi dan ditinjau kembali sebelum dirumuskan. Selain itu, Suryadi juga meminta pelibatan kalangan IHT dalam pembahasan aturan tersebut.

Awas! 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Memicu Risiko Kanker

"Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya memenangkan satu dengan yang lain. Karena situasi Indonesia saat ini sedang cukup kompleks," ujarnya.

Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menambahkan, wacana kemasan polos dikhawatirkan memperburuk situasi rokok ilegal yang semakin marak belakangan ini.

Hal ini dinilai akan menciderai industri lebih jauh dan juga berimbas terhadap penurunan penerimaan cukai negara yang ikut merosot tajam.

"Nanti rokok ilegal akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan enggak pakai kemasan apapun jadi. Nah, kemudian secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin memberatkan bagi industri," ujarnya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Pakar hukum internasional menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024