Pengusaha Protes Aturan Desain Produk Tembakau di Rancangan Permenkes

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta, VIVA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal itu terkait sejumlah aturan yang dianggap melenceng dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai aturan dasarnya. 

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, salah satu yang disoroti adalah terkait pengaturan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Padahal dalam UU 17/2023 maupun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, tidak ada larangan penggunaan merek dagang dan desain pada kemasan produk.

"Di samping itu, PP 28/2024 juga tidak memberi mandat aturan turunan untuk kemasan polos tanpa merek seperti yang tertuang dalam RPMK ini," kata Suryadi dalam keterangannya, Kamis, 5 September 2024.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

Dia pun mengusulkan agar Permenkes tersebut dievaluasi dan ditinjau kembali sebelum dirumuskan. Selain itu, Suryadi juga meminta pelibatan kalangan IHT dalam pembahasan aturan tersebut.

"Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya memenangkan satu dengan yang lain. Karena situasi Indonesia saat ini sedang cukup kompleks," ujarnya.

Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menambahkan, wacana kemasan polos dikhawatirkan memperburuk situasi rokok ilegal yang semakin marak belakangan ini.

Hal ini dinilai akan menciderai industri lebih jauh dan juga berimbas terhadap penurunan penerimaan cukai negara yang ikut merosot tajam.

Polemik RPMK, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan

"Nanti rokok ilegal akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan enggak pakai kemasan apapun jadi. Nah, kemudian secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin memberatkan bagi industri," ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai 37,8 Miliar Rupiah
Panen tembakau petani Indonesia

Ancam Industri Hasil Tembakau, Asosiasi Petani Tegaskan Rancangan Aturan Ini Bermasalah

 Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terus menuai penolakan dari berbagai pihak.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024