Utang Rafaksi Minyak Goreng Sudah Lunas 83 Persen, Kemendag: 9 Produsen Masih Difinalisasi

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyampaikan progres pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang dilakukan pihaknya kepada para produsen.

Indodax Diretas, Bappebti: Pelanggan Tidak Perlu Panik

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dari total 55 perusahaan yang melakukan penagihan saat ini sudah dilakukan proses pembayaran terhadap 46 pelaku usaha atau sekitar 83 persen.

"Adapun 9 perusahaan lainnya masih dalam tahap finalisasi dokumen, dan masih menunggu kesediaan hasil verifikasi final yang dilakukan oleh Sucofindo," kata Moga kepada VIVA, Rabu, 4 September 2024.

Polemik Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau Dinilai Harus Libatkan Kemendag-Kemenperin

Mengenai apakah ada kemungkinan seluruh proses pembayarannya akan rampung sebelum periode pemerintahan Presiden Jokowi berakhir di bulan Oktober 2024 mendatang, Dia pun belum bisa memastikannya lebih lanjut.

Minyak Goreng Subsidi Langka di Makassar, Sulawesi Selatan

Photo :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Utang Negara Membengkak, Elon Musk Prediksi Amerika Serikat Bakal Bangkrut

Moga hanya menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh BPDPKS, maka akan dilakukan pembayaran maksimal 14 hari kerja.

"Dengan catatan, produsen menerima hasil verifikasi final oleh Sucofindo selaku surveyor independen," ujar Moga.

Mengenai adanya protes dari sejumlah kalangan peritel, yang mengeluhkan bahwa proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu sudah molor hingga 2,5 tahun lamanya, Dia mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, pembayaran dari BPDPKS dilakukan kepada produsen yang telah terdaftar di Kemendag dan telah mendistribusikan minyak gorengnya.

Minyak goreng di supermarket

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Adapun peritel yang dalam hal ini merupakan distributor dan/atau pengecer dalam pendistribusian minyak goreng, ditegaskan Moga dapat melakukan klaim rafaksi/selisih harga kepada pihak produsen.

"Proses klaim dari peritel kepada produsen dilakukan dengan mekanisme b-to-b dan tidak diatur oleh Kemendag," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya