AdaKami Ikut Ketentuan OJK, Begini SOP Penagihan Fintech Lending yang Sesuai Koridor

AdaKami.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – SOP penagihan fintech lending memang jadi perhatian utama bagi para pelaku fintech dan masyarakat, apalagi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Surat Edaran dari OJK ini menjadi panduan yang sangat penting bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dalam menjalankan operasi penagihan. Tidak hanya sekadar pedoman, aturan ini juga berfungsi untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik penagihan yang kasar dan tidak etis.

Sebagai salah satu fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, AdaKami menekankan pentingnya mematuhi semua ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Regulasi ini menjelaskan aspek-aspek penting dalam penagihan, termasuk kejelasan batas waktu penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Lebih dari itu, OJK juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan dengan sopan dan tanpa adanya ancaman atau tindakan intimidasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Misalnya saja, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman yang berkaitan dengan SARA atau kekerasan. Bahkan, penggunaan kontak darurat untuk penagihan hanya diperbolehkan jika ada konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data.

OJK Ungkap Ragam Tantangan Global dalam Wujudkan Program Asta Cita Prabowo

Dalam aturan baru ini, fintech resmi, seperti platform fintech lending AdaKami, juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan khusus bagi tenaga penagih. Regulasi ini juga mengatur kewajiban penyedia platform untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar di OJK. Hal ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari risiko kredit macet.

OJK akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar aturan ini, termasuk pidana bagi pihak yang menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Sanksi ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik penagihan yang merugikan konsumen dan menjaga integritas platform fintech di Indonesia.

OJK dan penyelenggara fintech, seperti AdaKami, terus berupaya untuk memberikan layanan yang adil dan aman bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk penagihan yang tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Cara AdaKami Melakukan Penagihan Sesuai dengan Ketentuan OJK

AdaKami selalu berupaya memastikan seluruh petugas Desk Collection kami mereka bekerja secara profesional sesuai standar yang kami tetapkan. Kami juga mematuhi aturan OJK dan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Untuk memastikan standar dan kualitas petugas penagihan, secara berkala AdaKami melakukan rangkaian pelatihan yang berfungsi sebagai penyegaran terhadap aturan OJK selaku regulator.
Sesuai dengan ketentuan OJK, setiap proses penagihan yang dilakukan AdaKami atau pihak ketiga yang mereka tunjuk dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Penyelenggara diwajibkan untuk melaksanakan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain yang berkompeten.

Namun, pihak yang melakukan penagihan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan pelatihan khusus terkait tugas penagihan dan etika yang harus dijalankan. Selain itu, mereka juga harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang diakui OJK.

AdaKami memastikan bahwa setiap tenaga penagihan yang terlibat telah mengikuti pelatihan yang memadai sehingga memahami batasan-batasan yang ditetapkan dan beroperasi sesuai dengan aturan hukum. Seluruh tim penagihan AdaKami melakukan penagihan hanya lewat telepon dan AdaKami tidak punya collector lapangan.

AdaKami juga menerapkan SOP dan evaluasi berkala dengan pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk penagihan. Dalam perjanjian tersebut, berbagai aspek penting, seperti hak, kewajiban, dan standar pelaksanaan pekerjaan, diatur dengan jelas sehingga proses penagihan tetap dalam koridor hukum dan etika yang telah ditetapkan OJK.

Langgar SOP Penagihan, Sanksi Seperti Apa yang Diberikan OJK?

OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada platform fintech yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang telah ditetapkan. Platform Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penagihan harus dilaksanakan tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau tekanan fisik dan verbal. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen, tidak terus-menerus, dan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen dari Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Sanksi untuk pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan, atau pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, serta pencabutan izin produk, layanan, atau usaha. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.

AdaKami, sebagai platform yang mematuhi aturan OJK, memastikan bahwa semua kegiatan penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AdaKami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan pengguna dan menghindari risiko sanksi dari OJK. Jika terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, AdaKami akan mengambil tindakan tegas.

Komitmen ini menunjukkan keseriusan AdaKami dalam melindungi konsumennya dan memastikan bahwa seluruh operasionalnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pengguna AdaKami dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menggunakan layanan fintech ini.

Alami Praktik Penagihan Tidak Menyenangkan? AdaKami Siap Bantu Pengguna

AdaKami memahami bahwa meskipun SOP penagihan telah ditetapkan, masih mungkin ada oknum yang melakukan tindakan di luar batas ketentuan. Untuk melindungi pengguna dari praktik penagihan yang tidak sesuai, AdaKami menyediakan layanan konsumen yang siap membantu.

Jika Anda mengalami praktik penagihan yang tidak menyenangkan atau melanggar ketentuan, Anda dapat menghubungi AdaKami melalui layanan konsumen di 15000-77 atau melalui email di tanya@adakami-cs.id, dan live chat yang dapat diakses di aplikasi AdaKami.

Kami berkomitmen untuk menanggapi setiap laporan dengan serius, melakukan investigasi mendalam, dan memastikan bahwa semua tindakan penagihan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam acara Risk & Governance Summit 2024, Selasa, 26 November 2024

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Indonesia memiliki visi yang kuat untuk memperingati dan merayakan 100 tahun kemerdekaan, dalam posisi sebagai negara yang maju, lebih sejahtera

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024