Kemenkeu Tegaskan Pemangkasan Anggaran Subsidi Energi 2025 Bukan karena Pembatasan BBM
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, anggaran subsidi energi yang dipangkas tahun depan bukan ditujukan untuk membatasi penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, dipangkasnya anggaran subsidi pada masa pemerintahan Prabowo dikarenakan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp 16.100 menjadi Rp 16.000 per dolar AS.
"Kurs aja itu," kata Wahyu saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Adapun anggaran subsidi energi yang akan dipangkas sebesar Rp 1,1 triliun, dari sebelumnya pemerintah mengalokasikan Rp 204,5 triliun, kemudian dipangkas menjadi Rp 203,4 triliun.
Wahyu menyatakan, perhitungan pemangkasan subsidi energi itu tidak mempertimbangkan kebijakan pengendalian subsidi BBM yang direncanakan dilakukan pada 1 Oktober 2024.
"Belum ada ke arah sana sih, belum ada. Sampai saat ini masih kan masih belum lah, yang 2025 itu kan hanya karena faktor penyesuaian kurs aja nggak ada. Ya intinya didorong tepat sasaran tapi tetap menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.
Untuk RAPBN 2025, subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg terjadi penurunan anggaran dari Rp 114,3 triliun menjadi Rp 113,7 triliun. Hal ini terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu yang anggarannya turun Rp 40 miliar, dan  subsidi LPG 3 kg turun  Rp 600 miliar.
Kemudian untuk subsidi listrik karena adanya perubahan kurs ini juga anggarannya turun Rp 500 miliar, dari rancangan semula yang sebesar Rp 90,2 triliun menjadi Rp 89,7 triliun.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pembatasan BBM subsidi tengah diupayakan pihaknya agar bisa mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2024.
Dia mengaku, saat ini pihaknya masih terus mengkaji terkait aturan yang melingkupi kebijakan tersebut, yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
"Memang ada rencana begitu (pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober)," kata Bahlil di kawasan DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurutnya, saat ini pembahasan sudah mencapai periode sosialisasi yang bakal dilakukan Pemerintah, ketika aturan terkait hal tersebut nantinya dirilis.
Dia menegaskan, kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi memang perlu dilakukan sesegera mungkin, agar subsidi Pemerintah yang ada di dalamnya bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.