Cukai Rokok Moderat dan Multiyears Bisa Kurangi Tekanan ke Industri Hasil Tembakau
- Bea Cukai
Jakarta, VIVA – Industri tembakau sedang dihantam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada saat yang sama, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,2 triliun di industri tersebut.
Kenaikan target ini dikhawatirkan akan diikuti dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang akan menambah panjang tantangan bagi industri tembakau.
Menanggapi kondisi ini, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, rencana kenaikan tarif CHT secara moderat dan multiyears sesuai dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, merupakan langkah yang tepat.
"Kebijakan ini perlu diterapkan, karena kenaikan cukai yang eksesif selama ini justru berdampak negatif terhadap pengendalian konsumsi dan realisasi penerimaan negara," kata Achmad dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024.
Dia mengaku sepakat bahwa arah kebijakan cukai harus seimbang, antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk meminimalkan dampak ekonominya.
Dalam hal ini, Achmad setuju bahwa kebijakan CHT multiyears bisa memberikan kepastian bagi industri untuk merencanakan produksi dan investasi jangka panjang.
"Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil," ujarnya.
Senada, Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif, karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen.
"Akibatnya konsumen akan memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal," ujarnya.
Sebagai gambaran, CHT selalu mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Antara lain yakni sebesar 12 di tahun 2022, 10 persen di tahun 2023, dan 10 persen di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5 persen di tahun 2022, hingga ke 6,9 persen di tahun 2023.